Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan Juknis BOS SMA Tahun 2016, besaran
dana BOS SMA yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa
masing-masing sekolah dan satuan biaya (unit cost) bantuan.
Adapun tujuan Program Bantuan Operasional
Sekolah SMA secara umum adalah untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah
khususnya jenjang SMA yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan
masyarakat. Adapun secara khusus bertujuan untuk:
1.
Membantu biaya operasional sekolah non-personalia;
2.
Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA;
3.
Mengurangi angka putus sekolah SMA;
4.
Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi
siswa miskin SMA dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu
(discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah, khususnya
bagi siswa miskin;
5.
Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa
miskin SMA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
6.
Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS SMA adalah semua SMA
baik Negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia yang sudah terdata dalam sistem
Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).
Besaran bantuan per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan satuan biaya BOS SMA sebesar Rp. 1.400.000/siswa/tahun.
Besaran bantuan per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan satuan biaya BOS SMA sebesar Rp. 1.400.000/siswa/tahun.
Penyaluran dana bos sma dilakukan setiap
periode 3 bulanan (triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni,
Juli-September dan Oktober-Desember.Bagi wilayah yang secara geografis sangat
sulit (wilayah terpencil) sehingga proses pengambilan dana BOS SMA oleh sekolah
mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, atas usulan
pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
penyaluran dana BOS kepada sekolah dilakukan setiap semester, yaitu pada awal
semester.
Download selengkapnya Juknis BOS SMA
Tahun 2016, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam
Edukasi..!
Sumber file : http://bos.kemdikbud.go.id
0 Response to "Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS SMA Tahun 2016"
Post a Comment