Sahabat Edukasi yang berbahagia…
BOS adalah program pemerintah yang pada
dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi
satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun
2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk
bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa
daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak dll.
Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan
investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara
detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada Bab V.
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah SD dan
SMP
Secara umum program BOS bertujuan untuk
meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib
belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar
Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan – satuan pendidikan yang belum
memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan
pendidikan - satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM.
Secara khusus program BOS SD dan SMP
bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP
Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan;
2.
Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan
dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta;
3.
Meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta
didik di satuan pendidikan swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan Dana BOS
Tahun 2016
Sasaran program BOS adalah semua satuan
pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri
maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data
Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi satuan
pendidikan swasta, juga harus memiliki izin operasional.
Besar dana BOS yang diterima oleh satuan
pendidikan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya
sebagai berikut:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta
didik/tahun
2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp
1.000.000,-/peserta didik/tahun
Akan tetapi dengan pertimbangan bahwa
beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi satuan pendidikan
tidak tergantung pada jumlah peserta didik, maka pemerintah menerapkan
kebijakan khusus untuk satuan pendidikan dengan jumlah peserta didik kurang
dari 60 orang.
Kebijakan khusus tersebut adalah dengan
memberikan besar alokasi dana BOS minimal sebanyak 60 peserta didik, baik untuk
satuan pendidikan tingkat SD maupun tingkat SMP. Mekanisme penetapan alokasi
untuk satuan pendidikan yang menerima kebijakan alokasi minimal selengkapnya diuraikan
pada bab selanjutnya.
Satuan pendidikan yang menerima kebijakan
alokasi minimal 60 peserta didik adalah satuan pendidikan yang memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a.
SD/SMP yang berada di daerah khusus, yang pendiriannya telah
didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah
khusus yang dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau
b.
Satap, SLB, SDLB dan SMPLB; atau
c.
Satuan pendidikan di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang
peserta didiknya tidak dapat tertampung di satuan pendidikan lain di
sekitarnya; dan
d.
Khusus untuk satuan pendidikan swasta, juga harus sudah memiliki
izin operasional minimal 3 tahun, dan bersedia membebaskan iuran bagi seluruh
peserta didik.
Download selengkapnya Juknis BOS
Pendidikan Dasar Tahun 2016, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan
terimasih… Salam Edukasi…!
Sumber file : http://bos.kemdikbud.go.id
0 Response to "Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS SD - SMP Tahun 2016"
Post a Comment