Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Dalam
kesempatan berikut, khususnya informasi yang terkait dengan rasionalisasi PNS,
Berikut share informasi resmi dari situs MenPAN-RB agar kiranya kita tidak
salah memahami akan adanya rasionalisasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini,
selengkapnya sebagai berikut :
Terkait
isu "Pemberhentian Massal PNS" yang sedang hangat diperbincangkan
media, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman
Suryatman, menepisnya dengan tegas bahwa hal tersebut tidak benar.
"Jangan sampai gagal paham, isu tersebut tidak benar. Yang benar adalah Kementerian PANRB saat ini tengah melakukan pengkajian rasionalisasi PNS," ungkap Herman di Jakarta, Jumat (08/01).
"Jangan sampai gagal paham, isu tersebut tidak benar. Yang benar adalah Kementerian PANRB saat ini tengah melakukan pengkajian rasionalisasi PNS," ungkap Herman di Jakarta, Jumat (08/01).
Menurutnya,
hal itu perlu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja
PNS, mendorong efisiensi belanja, serta menguatkan kapasitas fiskal negara.
Namun demikian, kajian tersebut dipastikan akan mengantisipasi agar proses rasionalisasi PNS tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, bahkan justru sebaliknya, dengan fiskal yang kuat negara bisa meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan PNS, serta meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik di segala bidang, khususnya terkait pelayanan dasar.
Namun demikian, kajian tersebut dipastikan akan mengantisipasi agar proses rasionalisasi PNS tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, bahkan justru sebaliknya, dengan fiskal yang kuat negara bisa meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan PNS, serta meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik di segala bidang, khususnya terkait pelayanan dasar.
"Sebagaimana
disampaikan Pak Menpan, rasionalisasi PNS yang tengah kami kaji ini merupakan
konsekuensi dari kebijakan moratorium dalam skema zero growth secara nasional
dan negative atau positive growth secara instansional. Namun kami pastikan,
pengurangannya dilakukan secara terencana dan terukur" ujar Herman.
Melalui
pola alamiah, pengadaan PNS baru nantinya dilakukan secara terbatas, Secana
nasional jumlahnya tidak melebihi PNS yang pensiun. “Kan ada ratusan ribu PNS
yang pensiun setiap tahunnya, ini yang akan kita isi dengan PNS yang lebih
berkualitas. Jadi tidak ada pemberhentian PNS secara semena-mena, apalagi bagi
yang kompeten dan berkinerja," terangnya.
Sementara
itu Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, menyampaikan
bahwa rencana rasionalisasi ini dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai
dari audit organisasi. "Dari audit ini akan diketahui organisasi mana yang
tidak efisien atau secara fungsi dapat digabungkan, sekaligus hal ini akan
berpengaruh terhadap efisiensi SDM-nya," kata Iwan.
Selanjutnya
akan dilakukan pemetaan kompetensi, kualiifikasi dan kinerja. Dari hasil
pemetaan tersebut akan terlihat para PNS yg mempunyai kompetensi, kualifikasi
dan kinerja yang baik. Ini bisa dinamakan kelompok utama dan harus
dipertahankan. Sebaliknya ada kelompok yang tidak kompeten, tidak cocok
kualifikasinya dan tidak produktif atau tidak berkinerja.
"Bagi
kelompok inilah perlu dipertimbangkan untuk dilakukan rasionalisasi. Sedangkan
untuk kelompok menengah kompetensinya, namun kualifikasi kurang cocok atau
sebaliknya, bisa dan perlu ditingkatkan kemampuannya melalui training, magang
dan lain sebagainya," terangnya.
Ditambahkan
bahwa rencana rasionalisasi ini juga sebagai dasar pertimbangan rekruitmen
Aparatur Sipil Negara (ASN) baru untuk memenuhi tuntutan negara dalam kompetisi
global saat ini dan ke depan. Misalnya menghadapi MEA dan AFTA. Karena itu kita
harus mengantisipasinya dengan mendapatkan Smart ASN yang berkarakter,
mempunyai wawasan global, menguasai informasi dan teknologi, memahami bahasa
asing, serta mempunyai daya networking yang baik.
Dengan
kata lain, rencana rasionalisasi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk
menciptakan birokrasi pemerintahan berkelas dunia, yakni birokrasi yang bersih
dan akuntabel, efektif dan efisien, serta yang memiliki pelayanan publik yang
berkualitas. Dengan kebijakan rasionalisasi ini, diproyeksikan jumlah PNS empat
tahun ke depan akan berkurang menembus rasio 1,5 %.
Saat
ini rasio PNS terhadap penduduk masih 1,7 %, dimana setiap 100 orang penduduk
dilayani oleh 1,7 pegawai. Dijelaskan pula, saat ini jumlah PNS di Indonesia
mencapai 4.517.136 orang. Dari jumlah itu, 1.932.220 diantaranya menduduki
jabatan fungsional umum, di mana 59,39%, diantaranya berada di instansi pusat,
dan 38,49% di daerah.
Dari
analisa jabatan dan analisa beban kerja Kementerian PANRB, terdapat beberapa
jabatan fungsional umum yang tidak memiliki rincian kegiatan yang jelas dan
bukan merupakan jabatan penunjang utama organisasi. "Oleh karena itu, PNS
yang ada pada jabatan fungsional umum ini yang akan dipertimbangkan untuk
dirasionalisasi, baik PNS pusat maupun di daerah," tutur Iwan.
Namun
demikian, perlu juga dipertimbangkan kondisinya, misal untuk guru, tenaga
kesehatan dan penegak hukum masih kekurangan. “Untuk jabatan-jabatan ini,
kemungkinan malah ditambah, namun perbaikan kualitas masih tetap diperlukan,”
imbuhnya.
Selanjutnya
Herman yang juga selaku juru bicara Menteri Yuddy berpesan pada PNS yang masih
aktif untuk tetap tenang dan tidak galau terkait rencana rasionalisasi PNS ini.
“Tidak perlu gusar. Kami masih mengkaji secara seksama rencana rasionalisasi
ini. Kami carikan cara terbaik dengan tetap memperhatikan integritas,
kompetensi dan kinerja PNS, serta merujuk pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku,” tegas Herman. (rr/HUMAS MENPANRB)
0 Response to "Kebijakan Rasionalisasi PNS Masih Dalam Pengkajian KemenPAN-RB"
Post a Comment