Sahabat edukasi yang berbahagia...
Akhirnya sanksi tegas diberikan oleh BKN
bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tidak melakukan pendaftaran / registrasi
untuk pemutakhiran data PNS pada PUPNS sampai akhir bulan Januari 2016 ini.
Sanksi yang diberikan oleh Badan
Kepegawaian Negara (BKN) yakni menutup layanan kepegawaian kepada 93.721 PNS
yang hingga 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang
Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).
Seperti telah diinformasikan, batas 31
Januari 2016 adalah batas perpanjangan registrasi PUPNS setelah sebelumnya
ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2015. Hal itu tertuang
dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 perihal Tindak
Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa
pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari
2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum
menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk
diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang
belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan
hingga 31 Januari 2016.
Ditutupnya layanan kepegawaian membawa
arti 93.721 PNS tersebut tidak dapat
menerima pemrosesan kenaikan pangkat,
mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian.
Hal itu merupakan konsekwensi tidak
responsnya mereka terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program
nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan
terpercaya.
Kebijakan blocking layanan kepegawaian
juga ditujukan kepada PNS yang pada periode hingga 31 Januari 2016 telah
mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak
melakukan registrasi PUPNS.
Sebagai informasi, berdasarkan
rekapitulasi data yang dilakukan unit Pengolahan Data BKN, pada kondisi per 1
Februari 2016, terdata sebanyak 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS
atau sebanyak 97,9% dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.
Dalam proses pelaksanaan PUPNS,
pascapenutupan registrasi per 31 Januari 2016, BKN akan lebih berkonsentrasi
pada proses verifikasi data PNS yang sudah melakukan registrasi dan update
data. Selain itu, BKN juga akan merekap keseluruhan data informasi kompetensi
PNS yang telah tertuang dalam PUPNS.
Data tersebut akan digunakan sebagai
salah satu acuan penyelenggaraan manajemen kepegawaian berdasarkan sistem
merit, seperti yang menjadi amanah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Yang dimaksud
dengan sistem merit dalam Undang-Undang tersebut adalah kebijakan dan manajemen
ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan
wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama,
asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
0 Response to "Ini Sanksi Tegas BKN Bagi PNS Yang Tidak Registrasi PUPNS Sampai Tanggal 31Januari 2016"
Post a Comment