Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
NRG
(Nomor Registrasi Guru) adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah
bersertifikasi atau telah memiliki sertifikat pendidik, sehingga seluruh guru
yang telah bersertifikasi pendidikan otomatis akan memiliki Nomor Registrasi
Guru (NRG) ini.
Terkait
dengan mekanisme penerbitan NRG di tahun 2016 ini, berdasarkan share informasi
dari Bpk. Tagor Alamsyah Harahap melalui akun Fb-nya bahwasannya semua guru lulusan
baru sertifikasi tahun 2015 akan diterbitkan NRG secara otomatis dari Ditjen GTK
tanpa ada pemberkasan dari guru karena berkas sudah dianggap valid pada saat
ikut sertifikasi.
Hal
tersebut salah satunya untuk menghindari oknum-oknum yang memanfaatkan momen
ini, Ditjen GTK tidak meminta berkas apapun dari guru untuk dikirim ke pusat,
dan penerbitan NRG ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Selanjutnya,
NRG akan muncul di lembar SKTP jika data guru bersangkutan sudah valid.
Demikian
informasi mengenai mekanisme penerbitan NRG secara otomatis bagi Guru Lulusan
baru sertifikasi guru tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam
Edukasi…!
0 Response to "Proses / Mekanisme Baru Penerbitan NRG Bagi Guru Bersertifikat Pendidik"
Post a Comment