Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Sebagaimana
kita ketahui bersama bahwasannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengatur
tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Selanjutnya,
PP No. 19 Tahun 2005 tersebut telah mengalami perubahan pada beberapa bagian
dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
dan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Sebagaimana
yang tercantum dalam Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
disebutkan bahwasannya cakupan / lingkup dari Standar Nasional Pendidikan
meliputi 8 standar, yaitu :
1.
Standar
Kompetensi Lulusan
2.
Standar
Isi
3.
Standar
Proses
4.
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5.
Standar
Sarana dan Prasarana
6.
Standar
Pengelolaan
7.
Standar
Pembiayaan Pendidikan
8.
Standar
Penilaian Pendidikan
Dalam
hal ini, BSNP sebagai badan pemerintah dalam rangka pengembangan, pemantauan,
dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan di Indonesia. Dalam
melaksanakan tugasnya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) memiliki
beberapa wewenang, di antaranya :
a.
mengembangkan
Standar Nasional Pendidikan;
b.
menyelenggarakan
ujian nasional;
c. memberikan
rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan
pengendalian mutu pendidikan.
d. merumuskan
kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
Dan
dalam rangka penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar
Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Standar
Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai
dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Dan
fungsi dari Standar Nasional Pendidikan adalah sebagai dasar dalam perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan
nasioanl yang bermutu.
Sehubungan
dengan hal tersebut, berdasarkan informasi yang admin rilis dari
Kemdikbud.go.id bahwasannya saat ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
mengembangkan dua standar baru yaitu standar
data sistem pendidikan nasional (SPN) dan standar penilaian berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Standar
ini merupakan standar turunan dari delapan Standar Nasional Pendidikan dan
berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional setelah
ditetapkan dengan peraturan menteri.
Ketua
BSNP Zainal A. Hasibuan menyampaikan, percepatan peningkatan mutu pendidikan memerlukan standar data SPN
yang komprehensif, mudah diakses, dan mudah dianalisis, sehingga dapat
memberikan layanan informasi yang konsisten, interoperabilitas dalam lingkungan
heterogen, serta berkesinambungan.
“Standar data SPN dapat meningkatkan layanan
pendidikan baik untuk internal dalam hal ini pemerintah maupun eksternal yaitu
masyarakat sebagai pengguna,” katanya pada Workshop Standar Nasional
Pendidikan di Hotel Aston Marina, Jakarta, Sabtu (5/12/2015).
Adapun
ruang lingkup standar penilaian berbasis TIK mencakup kriteria minimal yaitu pengembangan tes, pengembangan aplikasi
tes, pengembangan infrastruktur tes, dan pelaksanaan tes. Ruang lingkup lainnya
mencakup pelaku yaitu pembuat kebijakan,
pengembang tes, pengembang sistem, penyelenggara, pelaksana, peserta, proktor
atau pengawas, dan teknisi.
Selain
mengembangkan kedua standar tersebut, selama 2015 BSNP telah melakukan
evaluasi implementasi terhadap standar kompetensi lulusan dan standar isi,
standar proses, standar penilaian , dan evaluasi Ujian Nasional.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyampaikan, standar
nasional pendidikan berkaitan erat dengan pilar strategi Kemendikbud untuk
menguatkan pelaku pendidikan dan kebudayaan. Dalam hal ini, kata dia, utamanya
terkait dengan perubahan paradigma yang sedang didorong di Kemendikbud yaitu
tentang pengelolaan ekosistem pendidikan. “Pengembangan
standar dan penilaian pendidikan perlu diarahkan untuk menuju sistem
akuntabilitas yang bersifat resiprokal atau timbal balik,” katanya.
Mendikbud
melanjutkan, setiap elemen dalam ekosistem memiliki tanggung jawab terhadap
elemen lain dalam ekosistem itu. Dia mencontohkan, seorang guru tidak saja bertanggung jawab kepada kepala sekolah, tetapi
guru juga mempunyai tanggung jawab kepada orang tua dan masyarakat. “Kita
tidak melihat sebagai satu pelaku-pelaku yang dikelola secara tersentralistis
justru harus berinteraksi,” katanya.
Di
sisi lain, Mendikbud menjelaskan, orang tua pun memiliki tanggung jawab yang
harus dipenuhi kepada guru dan sekolah. Maka, menurut Mendikbud, yang perlu
dilakukan adalah membantu menyediakan panduan, menyiapkan alat-alat pemetaan,
dan pelaporan akuntabilitas agar satu elemen dengan elemen lainnya dapat
berinteraksi.
0 Response to "Standar Data Sistem Pendidikan Nasional dan Standar Penilaian Berbasis TIK Akan Menjadi SNP Baru"
Post a Comment