Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Dapodik
(Data Pokok Pendidikan) terbagi menjadi 2 (dua) bagian, pertama Dapodikdas
(Data Pokok Pendidikan Dasar) yang terdiri dari SD, SMP, dan SMPLB dan yang
kedua Dapodikmen (Data Pokok Pendidikan Menengah) untuk jenjang SMA, SMK, dan
SLB.
Mulai
di tahun pendataan 2015/2016 ini, integrasi dalam beberapa verifikasi
pendataannya pun sudah mulai terealisasi salah satunya dapat dilihat melalui
laman PDSP (Pangkalan Data Satuan Pendidikan) Kemdikbud RI.
Sebagaimana
dalam Paparan Kebijakan Dapodikdasmen Tahun 2015, bahwasannya Dapodik adalah
suatu konsep pengelolaan Data Pendidikan yang bersifat Relational dan
Longitudinal, sehingga program-program pembangunan pendidikan dapat terarah dan
akan mempermudah dalam menyusun perencanaan, monitoring dan evaluasi
pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan Mutu Pendidikan yang Merata dan
Tepat Sasaran.
Acuan
pembangunan pendidikan nasional adalah
terpenuhinya SPM (Standar Pelayanan Minimal) dan SNP (Standar Nasional
Pendidikan) dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Untuk
mewujudkan pembangunan pendidikan tersebut dibagi menjadi empat faktor/bidang
garapan (konsep dasar Dapodik) di antaranya adalah :
1.
PTK
(Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
2.
Satuan
Pendidikan
3.
Peserta
Didik, dan
4.
Substansi
Pendidikan.
Di
dalam implementasinya keempat faktor pendidikan harus tergambarkan atau
didukung dengan Data Pokok Pendidikan yang sama sumbernya.
Dalam
pelaksanaan Dapodikdasmen pun memiliki road map yang sangat jelas, di mana roadmap merupakan sebuah arahan (direction) bagi usaha pengembangan yang
bersifat strategis, berskala besar, dan berdurasi panjang.
Sehingga seluruh elemen dari unit pendidikan dan seluruh pihak terkait (stakeholder) itu sendiri dapat mengoptimalkan kuantitas sekaligus kualitas kinerja dalam rangka mencapai tujuan bersama dalam pendataan pendidikan khususnya dalam mewujudkan Dapodikdasmen sebagai basis data Connected School pada tahun 2019 mendatang dan langkah-langkah strategisnya telah di mulai di tahun 2015 ini.
Sehingga seluruh elemen dari unit pendidikan dan seluruh pihak terkait (stakeholder) itu sendiri dapat mengoptimalkan kuantitas sekaligus kualitas kinerja dalam rangka mencapai tujuan bersama dalam pendataan pendidikan khususnya dalam mewujudkan Dapodikdasmen sebagai basis data Connected School pada tahun 2019 mendatang dan langkah-langkah strategisnya telah di mulai di tahun 2015 ini.
Adapun
Roadmap Dapodikdasmen tahun 2014 –
2019 selengkapnya sebagai berikut :
1.
Tahun
2015 : Data Dikdasmen terkumpul 100%
2.
Tahun
2016 : Dapodikdasmen terintegrasi dengan e-Rapor, e-Bantuan, Ujian Nasional,
dsb
3.
Tahun
2017 : Dapodikdasmen terintegrasi dengan ICT (Information and Communications Technology) Based School Management
4.
Tahun
2018 : Dapodikdasmen terintegrasi dengan Learning
Management System di seluruh SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
5.
Tahun
2019 : Dapodikdasmen sebagai basis data Connected
School.
Sedangkan,
Setditjen Dikdasmen saat ini terdiri dari 5 Direktorat, di antaranya :
1.
Direktorat
Pembinaan SD (Dit. PSD)
2.
Direktorat
Pembinaan SMP (Dit. PSMP)
3.
Direktorat
Pembinaan SMA (Dit. PSMA)
4.
Direktorat
Pembinaan SMK (Dit. PSMK)
5.
Direktorat
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PPKLK)
Ilustrasi
pengembangan Dapodikdasmen ke depan adalah sebagai berikut :
1.
Layanan
Dokumen Manajemen Online.
2.
Layanan
Manajemen Absensi Sekolah.
3.
Layanan
E-Learning (Pembelajaran Online).
4.
Layanan
Manajemen SMS Informasi Sekolah (Informasi Sekolah Berbasis SMS).
5.
Layanan
Pembayaran Sekolah.
Demikian
ulasan mengenai Road Map
Dapodikdasmen 2014 – 2019 yang saya sarikan dari paparan tentang Kebijakan
Pendataan Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Aplikasi Dapodik Tahun 2015
yang selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu
Bahasa, Satu Data. Salam Edukasi…!
mantabs,, salam satu daata..
ReplyDelete