Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Peserta Ujian Nasional (Unas) 2016 harus belajar
menggunakan Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) dan
Kurikulum 2013 (K-13). Pemerintah memutuskan kisi-kisi maupun soal antara
siswa yang belajar dengan KTSP dan K-13 tidak dibedakan.
Keputusan itu disampaikan Mendikbud Anies Baswedan
setelah rapat koordinasi (rakor) dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.
Rakor tersebut juga diikuti Menristek Dikti Muhammad
Nasir, Kepala Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Zainal A.
Hasibuan, dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin.
Anies mengakui selama ini, khususnya menjelang Unas
2016, muncul keresahan di masyarakat. ’’Orang tua yang anaknya tahun depan unas
juga cemas. Apakah unasnya berbeda antara siswa KTSP dan K-13,’’ jelasnya.
Anies menegaskan bahwa kisi-kisi maupun soal ujian
siswa KTSP dan K-13 tidak dibedakan. Menurut dia, hasil kajian dari BSNP,
Balitbang Kemendikbud, Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud,
dan kepala sekolah penyelenggara KTSP maupun K-13 menyebutkan bahwa persamaan
dua kurikulum itu mencapai 95 persen.
Persamaan tersebut, khususnya, terlihat pada standar
kompetensi lulusan (SKL). Sedangkan perbedaan keduanya terletak pada gaya atau
model mengajar.
’’Untuk membuat soal unas kan tidak mengacu pada
gaya guru mengajar, tapi merujuk pada SKL,’’ jelasnya. Dengan kepastian
tersebut, Anies berharap para orang tua, siswa, dan guru tidak resah lagi dalam
menyambut Unas 2016. Dia memastikan tahun depan unas tetap tidak menjadi acuan
kelulusan siswa.
Anies juga menyampaikan pelaksanaan unas di
daerah-daerah yang sempat terpapar asap kebakaran hutan. Menurut dia, kondisi
paling parah terjadi di Provinsi Jambi dan Kalimantan Tengah. Meski begitu, unas
di dua provinsi tersebut tidak sampai diundur.
’’Hanya ujian sekolahnya yang dilaksanakan
setelah unas,’’ tutur Anies. Waktu yang biasanya untuk ujian sekolah
dipakai untuk mengejar ketertinggalan belajar. Libur akhir tahun 2015 juga
diperpendek untuk mengganti hari belajar yang diliburkan.
Menteri Koordinator PMK Puan Mahari menyambut baik
keputusan yang diambil Kemendikbud. ’’Tolong segera disosialisasikan kepada
masyarakat. Supaya masyarakat tidak resah menyambut unas,’’ jelasnya.
Dia mengakui selama ini banyak yang menanyakan
kejelasan Unas 2016. Sebab, tahun ini sudah ada siswa kelas akhir (VI SD, III
SMP, dan III SMA/SMK) yang belajar menggunakan K-13. Puan berharap saat ini
guru dan siswa bisa fokus mempersiapkan unas tahun depan.
Kepala BSNP Zainal A. Hasibuan mengungkapkan,
kisi-kisi Unas 2016 untuk jenjang SMP dan SMA/SMK sudah selesai. ’’Kisi-kisinya
sudah bisa dipelajari siswa,’’ katanya. Menurut dia, dalam waktu dekat dilansir
kisi-kisi untuk jenjang SD sederajat. BSNP adalah pemegang otoritas pelaksanaan
unas yang bekerja sama dengan Kemendikbud.
Zainal menjelaskan, kebijakan unas terkait
penggunaan KTSP dan K-13 memang harus diputuskan. Sebab, untuk jenjang SMA dan
SMK saja, ada 3.400 unit sekolah yang belajar berbasis K-13. ’’Sekarang
semua sudah jelas, tidak ada perbedaan unas siswa KTSP maupun K-13,’’
pungkasnya.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno
Listyarti meragukan tingkat kesamaan antara KTSP dan K-13 mencapai 95 persen. ’’Kalau
persamaannya sampai begitu besar, kenapa kita ramai tolak K-13,’’ tuturnya.
Retno mengakui ada irisan persamaan antara K-13 dan
KTSP, tetapi tidak sampai sebegitu besar. Menurut dia, pemerintah harus
bertanggung jawab atau konsisten. Sebab, yang menciptakan dualisme kurikulum
juga Kemendikbud.
Saat ini, ada sekitar 6,5 persen sekolah yang
melaksanakan K-13. Karena itu, siswanya harus dilayani dengan unas berbasis
K-13. Begitu sebaliknya dengan anak-anak yang belajar berbasis KTSP. (wan/c17/end)
0 Response to "Penjelasan Tentang Kurikulum Yang Diterapkan Dalam Pelaksanaan UN Tahun 2016"
Post a Comment