Guru
atau pendidik menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan layanan pendidikan
kepada seluruh peserta didik pada usia belajar mulai dari jenjang PAUD,
pendidikan dasar sampai dengan menengah.
“Kalau di SIM Rasio kebutuhannya guru matematika tapi Kabupaten minta guru biologi, kita tolak,” ujar Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Ditjen GTK, ketika menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pendataan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2015 di Hotel Aryaduta, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat sore, 4 Desember 2015.
Dan
pemerataan kualitas pendidikan salah satu faktor penentunya tentu saja adalah adanya
pemerataan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada setiap satuan
pendidikan itu sendiri.
Seperti
yang admin rilis dari situs Dikdas.kemdikbud.go.id, bahwasannya salah satu
amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah
bahwa pengendalian formasi guru menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat.
Pemerintah
Kabupaten/Kota tak bisa lagi asal mengangkat guru. Jika ingin
mengangkat guru, mereka harus mengajukan formasi guru dan tenaga kependidikan,
melalui Badan Kepegawaian Daerah, ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB). Kemudian Kemen PAN RB berkonsultasi
kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ihwal usulan tersebut.
Sebelum
memberi masukan kepada Kemen PAN RB, Kemendikbud c.q. Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan akan mengecek
kebutuhan guru di Kabupaten/Kota pemohon melalui aplikasi SIM Rasio. Aplikasi
ini dapat menunjukkan peta kelebihan
guru dan kekurangan guru mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan, hingga satuan pendidikan.
“Kalau di SIM Rasio kebutuhannya guru matematika tapi Kabupaten minta guru biologi, kita tolak,” ujar Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Ditjen GTK, ketika menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pendataan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2015 di Hotel Aryaduta, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat sore, 4 Desember 2015.
Dengan
SIM Rasio, tambah Tagor, dapat dilihat sekolah
mana yang kekurangan dan kelebihan guru mata pelajaran tertentu. Sistem akan
menolak pemindahan guru ke sebuah sekolah jika sekolah tujuan tak membutuhkan
guru yang dipindahkan itu.
“Ini bagian dari penataan kita. Itu
posisinya sangat kuat karena amanat Undang-Undang,” tegas Tagor.
Namun,
ke depan, tambah Tagor, institusi yang akan mengemban tugas itu tak lagi di
tingkat Pusat, melainkan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). LPMP
merupakan bagian dari Kemendikbud.* (Billy
Antoro)
0 Response to "Pengendalian Formasi Guru Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat"
Post a Comment