Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Dalam POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016
telah diatur tentang Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan.
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan
untuk sekolah/PKBM/SKB ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, terdiri atas unsur-unsur satuan pendidikan pelaksana UN dan
satuan pendidikan yang bergabung.
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan
untuk madrasah/pondok pesantren ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, terdiri atas unsur-unsur madrasah/pondok pesantren pelaksana UN
dan yang bergabung.
Satuan Pendidikan yang dapat melaksanakan
UN adalah:
a.
Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta UN minimal
20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota;
b.
Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta kurang
dari 20 orang dapat menjadi pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan
pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas
Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
c.
Pondok pesantren, PKBM, dan kelompok belajar dalam SKB yang
memiliki peserta UN minimal 20 orang dan memenuhi persyaratan lainnya yang
ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
d.
Institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat
Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan Direktorat
terkait atau langsung ditetapkan oleh Direktorat terkait untuk Pelaksana UN di
luar negeri.
Tugas dan Tanggung Jawab Panitia UN
Tingkat Satuan Pendidikan sebagai berikut:
a.
merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah/pondok
pesantren/PKBM dan SKB;
b.
melakukan sosialisasi Permendikbud tentang Kriteria Kelulusan dan
POS UN kepada pendidik/tutor, peserta ujian, dan orang tua peserta;
c.
melaksanakan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS
UN;
d.
mengambil naskah soal UN dari tempat penyimpanan akhir di
Kabupaten/Kota sampai ke lokasi ujian;
e.
mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS UN;
f.
menandatangani amplop LJUN yang sudah dilem;
g.
mengesahkan berita acara pelaksanaan UN di satuan pendidikan;
h.
mengembalikan LJUN dari satuan pendidikan ke Panitia UN tingkat
kabupaten/kota.
i.
mengirimkan data calon peserta UN ke Panitia UN Tingkat
Kabupaten/Kota;
j.
mengirimkan nilai rapor per semester dan nilai ujian S/M/PK untuk
SMP/MTS/SMPTK, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, Program Paket B/Wustha,
atau Program Paket C ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
k.
mengambil naskah soal UN di titik simpan akhir yang sudah
ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
l.
memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UN dalam keadaan
tertutup dan tersegel;
m.
menjamin kerahasiaan dan keamanan naskah soal UN;
n.
menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN;
o.
menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian
LJUN kepada pengawas ruang;
p.
mengumpulkan LJUN SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMALB, Program Paket
B/Wustha, dan Program Paket C serta mengirimkannya kepada Panitia UN Tingkat
Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dikirim ke Panitia UN Tingkat Provinsi;
q.
mengumpulkan LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK, serta
menyerahkannya kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya
dikirimkan ke perguruan tinggi;
r.
khusus untuk SILN, mengirim LJUN langsung ke Panitia UN Tingkat
Pusat;
s.
memastikan LJUN dimasukkan ke dalam amplop, dilem/dilak di ruang
ujian, serta ditandatangani oleh pengawas ruang dan dibubuhi stempel satuan
pendidikan pada tempat yang dilem/dilak tersebut;
t.
menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; khusus SILN,
menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat;
u. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SHUN kepada peserta UN
SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK;
v.
membagikan SHUN kepada peserta UN Program Paket B/Wustha, dan
Program Paket C;
w.
khusus SMK/MAK, melakukan kerjasama dengan industri mitra atau
institusi pasangan dalam rangka uji kompetensi keahlian berdasarkan pedoman
pelaksanaan uji kompetensi keahlian dari Panitia UN Tingkat Pusat;
x.
menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat
Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan
RI setempat; dan
y.
menyimpan naskah soal UN yang sudah diujikan di satuan pendidikan
dalam jangka waktu satu bulan setelah pengumuman dan setelah itu soal UN
dimusnahkan disertai dengan berita acara pemusnahan dan diserahkan ke Panitia
UN Tingkat Kabupaten/Kota.
Demikian share info tentang Tugas dan Tanggung
Jawab Panitia UN 2016 Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah/PKBM/SKB yang admin
rangkum dari POS UN Tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam
Edukasi...!
0 Response to "Kriteria Syarat Sekolah/Madrasah Yang Dapat Melaksanakan UN Sendiri dan Tugas Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan"
Post a Comment