Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Dalam kesempatan berikut ini, saya akan share
macam-macan jenis pembelian barang/jasa dan kegiatan operasional sekolah yang
diperbolehkan dibiayai menggunakan dana BOS Tahun 2016.
Bantuan Operasional (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Bantuan Operasional (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Tujuan Umum adanya BOS adalah meringankan
biaya pendidikan dalam rangka Wajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan mempercepat
pencapaian SPM dan SNP.
Berikut
13 item pembiayaan pendidikan yang diperbolehkan dibiayai dari dana BOS di tahun 2015/2016
berdasarkan Informasi Kebijakan BOS SD – SMP Tahun 2016, di antaranya sebagai
berikut :
1.
Pengembangan Perpustakaan
a.
Prioritas utama adalah membeli buku teks
pelajaran sesuai kurikulum yang digunakan sekolah, baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan
membeli kekurangan agar tercukupi rasio satu siswa satu
buku. Buku teks yang dibeli adalah yang
telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud;
b.
Membeli buku pengayaan dan referensi untuk
memenuhi SPM;
c.
Langganan koran, majalah/publikasi berkala yang
terkait pendidikan (offline/online);
d.
Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan;
e.
Peningkatan kompetensi pustakawan;
f.
Pengembangan database perpustakaan;
g.
Pemeliharaan perabot perpustakaan;
h.
Pemeliharaan & pembelian
AC perpustakaan;
i.
Biaya untuk pengembangan
perpustakaan minimal 5% dari anggaran operasi sekolah.
2.
Kegiatan PPDB
1.
Semua jenis pengeluaran dlm rangka PPDB;
2.
Semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan
Dapodikdasmen, yaitu:
a. Penggandaan formulir Dapodikdasmen;
b. Biaya pemasukan, validasi, update dan
pengiriman data. Yang dapat dibayarkan
untuk kegiatan ini adalah:
·
Bahan habis pakai (ATK);
·
Sewa internet (warnet), upload data secara online tidak dapat
dilakukan di sekolah;
c. Biaya transportasi, apabila upload data
secara online tidak dapat dilakukan di sekolah;
d. Honor operator Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas
pendataan di sekolah adalah sebagai berikut:
·
Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga
administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
·
Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing)
yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin
bulanan);
·
Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau
ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja;
3.
Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.
3.
Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a.
Membeli alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM di tingkat SD;
b.
Mendukung penyelenggaraan PAKEM di SD;
c.
Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran
Kontekstual di SMP;
d.
Pengembangan pendidikan karakter/ penumbuhan budi pekerti;
e.
Pembelajaran remedial dan pengayaan;
f.
Pemantapan persiapan ujian;
g.
Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka
dan palang merah remaja;
h.
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);
i.
Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan;
j.
Biaya lomba yang tidak dibiayai
pemerintah/ pemda (termasuk untuk biaya pendaftaran, transportasi dan akomodasi);
k.
Honor mengajar tambahan di luar jam/ kewajiban mengajar dan
transportnya.
4.
Ulangan dan Ujian
a.
Biaya ulangan harian/tengah semester/akhir
semester/kenaikan kelas dan ujian
sekolah;
b.
Komponen yang dapat dibayarkan adalah:
·
Fotocopy/penggandaan soal;
·
Fotocopy laporan hasil ujian untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah, serta
ke Dinas Pendidikan dan orang tua/wali;
·
Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, dan tidak dibiayai Pemerintah/Pemda.
5.
Pembelian Bahan Habis Pakai
a.
Buku tulis, kapur tulis, pensil,
spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris;
b.
Alat tulis kantor (termasuk tinta
printer, CD dan flash disk);
c.
Minuman dan makanan ringan untuk
kebutuhan sehari-hari di sekolah;
d.
Pengadaan suku cadang alat kantor;
e.
Alat-alat kebersihan dan alat
listrik.
6.
Langganan Daya dan Jasa
a.
Langganan listrik, air, dan
telepon (termasuk pasang instalasi baru bila ada
jaringan);
b.
Langganan internet pasca/pra bayar, baik
dengan fixed modem maupun mobile modem (termasuk pasang baru
bila ada jaringan). Batas
maksimal pembelian paket/voucher mobile modem sebesar Rp. 250.000/bulan, sedangkan biaya langganan dengan fixed modem sesuai dengan kebutuhan
sekolah;
c.
Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih
cocok di daerah tertentu jika di sekolah tidak
ada jaringan listrik (termasuk perlengkapan
pendukungnya).
7.
Perawatan/Rehab dan Sanitasi
a.
Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu
dan jendela;
b.
Perbaikan mebeler;
c.
Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC)
untuk menjamin kamar mandi dan WC siswa
berfungsi dengan baik;
d.
Perbaikan saluran pembuangan dan saluran air
hujan;
e.
Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan
fasilitas sekolah lainnya.
8.
Pembayaran Honor Bulanan
a.
Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM);
b.
Tenaga administrasi;
c.
Pegawai perpustakaan;
d.
Penjaga Sekolah;
e.
Petugas satpam;
f.
Petugas kebersihan;
g.
Batas maksimum pembayar
honor bulanan sekolah negeri adalah 15%.
h.
Pengangkatan tenaga honor baru harus dapat
pertimbangan dan persetujuan kab/kota.
9.
Pengembangan Profesi G/TK
a.
Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS. Sekolah yang mendapat hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP
atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya boleh menggunakan dana BOS untuk transport kegiatan
bila tidak disediakan;
b.
Menghadiri seminar peningkatan mutu guru dan
tenaga kependidikan (biaya pendaftaran dan akomodasi
apabila seminar diadakan di luar satuan pendidikan);
c.
Mengadakan workshop peningkatan mutu. Biaya yang dapat dibayarkan
adalah fotocopy, serta konsumsi peserta workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU)
daerah;
d.
Dana BOS tidak boleh digunakan untuk biaya
kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh pemerintah/pemda.
10.
Membantu Siswa Miskin
a. Hanya bagi siswa miskin yang tidak mendapatkan bantuan sejenis
dari sumber lainnya, misalnya PIP.
b. Membeli alat
transportasi sederhana bagi siswa miskin yang mengalami
kesulitan transportasi ke sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan),
dimana barang yang dibeli tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
11.
Pengelolaan Sekolah
a.
Penggandaan laporan dan surat-menyurat;
b.
Insentif bagi tim penyusun laporan BOS;
c.
Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana
BOS di Bank/Kantor Pos;
d.
Transportasi dalam rangka koordinasi dan
pelaporan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota;
e.
Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan
RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.
12.
Pembelian dan Perawatan Komputer
a.
Membeli/memperbaiki komputer desktop/ work
station. Maksimum
pembelian bagi SD 4 unit/tahun dan
SMP 7 unit/tahun;
b.
Membeli/memperbaiki printer atau printer plus scanner. Maksimum pembelian adalah
1 unit/tahun;
c.
Membeli/memperbaiki laptop. Jumlah maksimum pembelian adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6
juta;
d.
Membeli/memperbaiki proyektor. Jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/ tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta;
e.
Ketentuan pembelian:
·
Harus dibeli di toko resmi;
·
Proses pengadaan barang mengikuti peraturan yang berlaku;
·
Peralatan harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
13.
Biaya Lainnya
a.
Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum
yang diberlakukan Pemerintah;
b.
Mesin ketik;
c.
Peralatan UKS dan obat-obatan;
d.
Pembelian meja dan kursi peserta didik/ guru, jika
yang ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang;
e.
Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus
selama masa tanggap darurat.
Ketentuan
Penggunaan Dana :
a.
Prioritas utama adalah untuk kegiatan operasi sekolah;
b.
Sekolah yang menerima DAK tidak boleh
menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Tapi jika
dana BOS tidak cukup, maka sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain;
c.
Transportasi dan uang lelah guru
PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus SBU dari Pemda;
d.
Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di
rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah (Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor:
S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang
berasal dari Dana BOS di rekening satuan pendidikan).
Larangan
Penggunaan Dana :
a.
Disimpan dengan maksud dibungakan;
b.
Dipinjamkan kepada pihak lain;
c.
Membeli software pelaporan keuangan BOS
atau software sejenis;
d.
Membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah dan perlu biaya besar, seperti studi
banding, tur studi dan sejenisnya;
e.
Membayar iuran kegiatan, kecuali untuk menanggung biaya keikutserta dalam kegiatan tersebut;
f.
Membayar bonus dan transpor rutin guru;
g.
Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi, kecuali bagi siswa miskin yang tidak dapat bantuan dari sumber
lain;
h.
Rehabilitasi sedang dan berat;
i.
Membangun gedung/ruangan baru;
j.
Membeli LKS dan bahan/peralatan yang tidak
mendukung proses pembelajaran;
k.
Menanamkan saham;
l.
Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari
sumber lain secara penuh/wajar;
m. Membiayai kegiatan yang
tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, seperti upacara/ acara
keagamaan, dan iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
n.
Membiayai kegiatan terkait program
BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Prov/Kab/Kota dan Kemdikbud;
o. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga
kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi
yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran
honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi
satuan pendidikan/guru.
Daftar
links, kontak dan informasi resmi BOS Kemdikbud RI :
Alamat
web : www.bos.kemdikbud.go.id
Telepon PIH : 177
SD : 0-800-140-1276
(bebas pulsa); 021-5725632
SMP : 0-800-140-1299 (bebas pulsa); 021-5725980
Faksimil : 021-5731070, 021-5725645,
021-5725635
Email : bos@kemdikbud.go.id
SMS : 1771
Demikian
informasi mengenai macam-macam jenis pembiayaan yang diperbolehkan menggunakan
dana BOS Tahun 2016 berdasarkan Informasi Kebijakan BOS SD – SMP Tahun 2016.
Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Jenis Pembelian Barang/Jasa & Kegiatan Operasional Sekolah Yang Dibiayai dari BOS Tahun 2016"
Post a Comment