Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Dalam
rangka mencapai tujuan pendidikan
nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
seutuhnya, maka sangat dibutuhkan peran serta pendidik yang profesional.
Hal ini sejalan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru
harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian),
memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk itu, profesionalisme guru dituntut terus
berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta kebutuhan masyarakat.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga
profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan
kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi
dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam
penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh karena itu, ada dua skema yang
akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur
profesionalisme guru, secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan
menyelenggarakan UKG (Uji Kompetensi Guru), dan pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja
guru (PKG).
UKG secara rutin
telah dilakukan sejak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk
mengukur profesionalisme guru.
Tujuannya untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan
guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada
identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan
profesional.
UKG
tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun
bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan adalah 192 mata
pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK. Perolehan hasil UKG pada masing-masing
guru menjadi bagian dari penilaian kinerja guru, oleh karena itu sesuai dengan
prinsip profesional guru akan mengikuti
UKG pada mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik dan jenjang
pendidikan yang diampunya.
Di
samping itu, hasil UKG juga digunakan
sebagai bahan pertimbangan kebijakan dalam pemberian program pembinaan dan
pengembangan profesi guru serta pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Pelaksanaan
UKG melibatkan berbagai instansi di lingkungan peperintah pusat dan pemerintah
daerah. Keterlaksanaan dan suksesnya pelaksanaan UKG sangat bergantung kepada
tim pelaksana UKG di masing-masing unit terkait.
Demikian
latar belakang diadakanya Uji Kompetensi Guru yang telah mulai rutin
diselenggarakan pada setiap tahunnya sejak tahun 2012 yang admin share dari
Juknis / Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan
terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Tujuan Diadakannya Uji Kompetensi Guru / UKG Yang Diselenggarakan Rutin Setiap Tahun Sejak Tahun 2012"
Post a Comment