Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Tempat
Uji Kompetensi (TUK) adalah ruangan yang diusulkan oleh dinas pendidikan
kabupaten/kota sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi guru sesuai dengan
persyaratan dan diverifikasi oleh LPMP/PPPPTK/LPPKS/LPPPTK KPTK.
Penentuan
lokasi TUK disamping mempertimbangkan sarana juga letak geografis yang mudah
dijangkau guru. Berikut tata tertib ataupun tata cara mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) secara online,
selengkapnya sebagai berikut :
a.
Setelah
registrasi, peserta memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum jadwal ujian
dengan menunjukkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya.
b.
Peserta
mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis.
c.
Login
pada sistem ujian online sesuai dengan nomor peserta UKG dan NUPTK.
d.
Latihan
menggunakan sistem ujian online selama 15 menit menggunakan soal ujicoba atau
soal latihan
e.
Mengikuti
ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal UKG yang disediakan.
f.
Waktu
ujian akan tampil di layar komputer dan mulai menghitung mundur saat soal ujian
mulai diakses.
g.
Menjawab
soal ujian dengan cara memilih jawaban yang dianggap benar dengan menggunakan mouse atau menekan keyboard (huruf A, B,
C atau D).
h.
Jika
terjadi salah pilih jawaban, peserta dapat memperbaiki jawaban dengan cara yang
sama pada butir g di atas. Peserta dapat mengganti jawaban beberapa kali tanpa
mengurangi nilai.
i.
Soal
akan tampil di layar komputer satu per satu.
j.
Aplikasi
UKG online akan berhenti secara otomatis pada saat waktu ujian berakhir.
k.
Peserta
yang telah menyelesaikan ujian meninggalkan ruangan.
Sedangkan
untuk tata tertib / tata cara mengikuti Uji
Kompetensi Guru (UKG) secara offline
atau manual adalah sebagai berikut :
a.
Peserta
memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 30 (tiga puluh)
menit sebelum UKG dimulai.
b.
Pada
saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan kepada Pengawas Ruang:
-
Kartu
peserta UKG (dicetak melalui Aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta UKG 2015)
-
Surat
tugas dari Kepala Sekolah
-
Kartu
identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku
c.
Peserta
meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan pemeriksaan
oleh pengawas ruang.
d.
Peserta
yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapat izin dari
pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu.
e.
Setiap
peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera,
handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke
dalam ruangan ujian.
f.
Peserta
membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.
g.
Peserta
mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas
ruang.
h.
Peserta
mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan cara
pengisian identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara
mengangkat tangan terlebih dahulu.
i.
Peserta
mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKG ” dari Pengawas
Ruang.
j.
Sebelum
mulai mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal.
Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melakukan
pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal.
k.
Selama
UKG berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari
pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.
l.
Peserta
yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai
tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKG .
m.
Peserta
yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan
meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilahkan oleh
pengawas ruang.
n.
Peserta
berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKG .
o.
Selama
UKG berlangsung, peserta dilarang:
-
menanyakan
jawaban soal kepada siapa pun;
-
bekerjasama
dengan peserta lain;
-
memberi
atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
-
memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
-
membawa
naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;
-
menggantikan
atau digantikan oleh orang lain.
Demikian
share info mengenai tata tertib ataupun
tata cara dalam mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) baik secara online maupun
secara offline / manual berdasarkan Juknis / Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Response to "Tata Cara Peserta UKG Dalam Mengikuti Uji Kompetensi Online dan UKG Offline / Manual"
Post a Comment