Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
NUPTK
( Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik
atau Tenaga Kependidikan.
NUPTK
diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas
yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan
kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu
pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK
terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang
PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat
mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data
lainnya.
Untuk
saat ini NUPTK dari seluruh guru sejak tahun ajaran 2015/2016 diakomodir oleh
Dirjen GTK (Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan) yang mana untuk
pengelolaan dari setiap sekolah diinput ke dalam aplikasi Dapodik.
Berdasarkan
penjelasan dari Dirjen GTK, Sumarna Surapranata bahwasannya jumlah guru
se-Indonesia (PNS maupun Non PNS) yang sudah memiliki NUPTK hingga saat ini
keseluruhannya sebanyak 3.015.315 guru.
Selanjutnya,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud saat
ini tengah melakukan persiapan Uji Kompetensi Guru (UKG) untuk semua guru yang
memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
"Kita
sedang mempersiapkan UKG tahun 2015. Ada sekitar 5.600 TUK, atau Tempat Uji
Kompetansi. Sudah disiapkan di seluruh Indonesia. Pendaftaran sedang berjalan.
Verifikasi sudah hampir 70 persen," ujar Pranata saat ditemui usai Dialog
Pendidikan di Semarang, Jawa Tengah, (12/10/2015).
Dia
mengatakan, UKG akan dilaksanakan dengan dua cara, yaitu daring (dalam
jaringan) atau online dan luring (luar jaringan) atau offline. Dari 520
kabupaten/kota, hanya 38 kabupaten/kota yang tidak melaksanakan UKG secara
daring, melainkan luring. Sedangkan 498 kabupaten/kota sisanya akan menjalankan
UKG secara daring.
"Tapi
ada daerah yang melaksanakan online juga offline, seperti Jayawijaya. Di Kota
Jayapura online, tapi agak pedalaman offline," tutur Pranata.
Dia
menambahkan, saat ini Kemendikbud sudah menyiapkan 200 paket soal untuk 200
mata pelajaran program keahlian. Pelaksanaan UKG tahun 2015 akan berlangsung
pada 9-27 November. Waktu pelaksanaan tiap guru hanya berlangsung dalam satu
hari, tepatnya selama 120 menit, untuk menyelesaikan soal berupa pilihan ganda.
Jumlah soal diperkirakan sekitar 60-100 soal.
Pranata
mengatakan, ke depannya UKG akan dilakukan secara rutin setiap tahun sebagai
pemetaan kompetensi guru. Tindak lanjut dari UKG adalah pendidikan dan
pelatihan untuk guru yang lebih terarah. "Dari situ (UKG) akan dilakukan
diklat. Jadi seperti diagnostik. Siapa bisa apa, dan siapa tidak bisa
apa," katanya. (Desliana Maulipaksi)
Referensi
artikel : November 2015, Seluruh Guru Ber-NUPTK Wajib Ikuti UKG – Kemdikbud.go.id
0 Response to "Seluruh Guru PNS dan Non PNS Yang Ber-NUPTK Wajib Ikut UKG Pada Bulan November 2015"
Post a Comment