Petunjuk Teknis / Juknis BOS SMK Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK adalah bantuan langsung yang diberikan oleh pemerintah kepada Sekolah-sekolah Menengah Kejuruan baik negeri maupun swasta yang jumlah besaran dananya dihitung berdasarkan jumlah siswa aktif di sekolah bersangkutan dikalikan dengan besarnya satuan dana bantuan.

Jumlah besaran dana yang diterima sekolah dihitung persiswa Rp. 600.000,- persemester, sehingga dalam 1 tahun berjumlah Rp. 1.200.000,- / siswa. 

Dana BOS diberikan untuk membantu sekolah dalam memenuhi biaya operasional sekolah non personalia.

Sebagai pedoman satuan pendidikan dalam penggunaan, pengelolaan, serta pelaporan BOS berdasarkan pada Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Menengah Pertama (Juknis BOS SMK) Tahun 2015.

Perlu diketahui juga bahwasannya, Juknis BOS SMK tahun 2015 terdapat beberapa item yang diralat. 

Berikut links download Juknis BOS SMK Tahun 2015 dan untuk daftar ralat Juknis BOS SMK Tahun 2015, silahkan klik pada links di bawah ini :


Demikian share links download Juknis BOS SMK tahun 2015 beserta daftar ralat Juknis BOS SMK Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

0 Response to "Petunjuk Teknis / Juknis BOS SMK Tahun 2015"

Post a Comment