Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Dalam
kesempatan kali ini, admin akan share
mengenai panduan cara menambah ataupun edit data riwayat jabatan PNS dalam
rangkaian proses e-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara
Elektronik) di tahun 2015 ini berdasarkan buku panduan bagi pengguna
selengkapnya sebagai berikut :
1. Klik
tombol “Tambah” untuk menambahkan
atau klik tombol “Ubah” untuk
mengubah data riwayat jabatan.
2.
Pilih
Jenis Jabatan : Struktural, Fungsional Tertentu atau Fungsional Umum.
3.
Kolom
Instansi Kerja akan terisi otomatis.
4.
Ketik
dan pilih Unit Organisasi atau Unit Kerja. Khusus untuk Nama Jabatan Struktural
dan Eselon akan terisi secara otomatis setelah memilih Unit Organisasi.
Sedangkan untuk mengisi kolom Jabatan Fungsional atau Jabatan Fungsional Umum.
Nama Unor akan terisi otomatis.
Jika referensi unit organisasi tidak
ditemukan, klik tombol [?] untuk
masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Nama Sekolah kemudian klik tombol
“Kirim”.
Nomor tiket pengaduan permasalahan akan
ditampilkan seperti berikut kemudian klik tombol “Cetak” untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.
5.
Isi
kolom TMT Jabatan, Tanggal SK, Nomor SK dan TMT Pelantikan.
6. Untuk
menyimpan isian data riwayat jabatan, klik tombol “Simpan”. Untuk membatalkan isian klik tombol “Batal”. Jika data riwayat jabatan telah disimpan, akan muncul
konfirmasi seperti berikut ini :
Klik
tombol “OK” untuk menyimpan atau
klik tombol “Cancel” untuk kembali
ke form isian data riwayat.
7.
Untuk
menghapus data riwayat jabatan, klik tombol Klik tombol untuk menyimpan atau
klik tombol “Hapus” untuk kembali ke
form isian data riwayat.
8.
Setelah
data tersimpan, riwayat jabatan akan ditampilkan seperti berikut ini :
Download
Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS)
selengkapnya pada links artikel berikut…
Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Response to "Petunjuk / Panduan Menambah dan Mengubah Data Riwayat Jabatan Dalam E-PUPNS"
Post a Comment