Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Dalam
pelaksanaan Uji Kompetensi Guru yang akan digelar secara serentak pada bulan
November 2015 mendatang yang menggunakan 2 (dua) sistem Uji Kompetensi Guru
yakni dengan sistem online dan sistem offline atau manual.
Sistem
online, dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki
ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer dan terhubung dalam
jaringan intranet.
Sedangkan sistem offline atau manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet.
Sedangkan sistem offline atau manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet.
Uji
kompetensi guru tahun 2015 diikuti oleh seluruh guru yang telah memenuhi persyaratan.
Berikut beberapa persyaratan peserta yang dapat mengikut Uji Kompetensi Guru
(UKG) tahun 2015, di antaranya :
a.
Semua
guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki
sertifikat pendidik.
b.
Guru
PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
c.
Memiliki
NUPTK atau Peg.Id
d.
Masih
aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau
sesuai dengan kualifikasi akademik.
Demikian
share info mengenai syarat peserta
Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 berdasarkan Juknis / Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015. Semoga
bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Response to "Persyaratan Peserta UKG / Uji Kompetensi Guru Tahun 2015"
Post a Comment