Panduan Cara Verval NISN Peserta Didik Madrasah Tahun 2015

Sahabat Operator Madrasah yang berbahagia…

Aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia terdapat beberapa fitur aplikasi VervalPD (Verifikasi Validasi Peserta Didik).

Berikut adalah penjelasan fitur-fitur yang terdapat pada aplikasi verifikasi validasi peserta didik :

1. HOME

Tampilan awal aplikasi Verval PD Kemenag.

2. DASHBOARD

Menampilkan dashboard Verval PD Kemenag, yang menggambarkan perbandingan antara data siswa di menu referensi dan menu residu baik menurut jumlah maupun persentase siswa.

3. SEKOLAH

Menampilkan data siswa per sekolah yang sudah memiliki NISN. Data ditampilkan sesuai dengan kewenangan user (jabatan saat registrasi di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan/SDM,  baik itu Madrasah, Kabupaten/Kota, Propinsi, atau Pusat).

4. REFERENSI

Menampilkan data siswa per madrasah yang sudah memiliki NISN dan dilengkapi juga dengan tombol

5. UNMATCH

tombol yang berfungsi untuk mengembalikan data siswa dari menu referensi ke menu residu.

6. RESIDU

Menampilkan data siswa per sekolah yang belum diverifikasi NISN-nya dan harus dikelola oleh operator verval PD Kemenag. Fungsi untuk pengajuan NISN baru dan pengelolaan NISN berada di menu ini, melalui tombol MATCH dan NOT-MATCH.


7. EDIT DATA

Fasilitas untuk mengajukan perubahan NISN dan juga merubah identitas siswa (nama dan
tanggal lahir). Pengajuan perubahan dilakukan oleh operator Kemenag Kabupaten/Kota sesuai dengan permintaan dari madrasah. Data yang bisa diedit adalah data siswa yang sudah masuk ke dalam data referensi Verval PD Kemenag.

8. KONFIRMASI DATA

Fasilitas untuk mengupdate/memperbaharui database arsip NISN PDSP (laman arsip NISN – http://nisn.data.kemdikbud.go.id), agar data referensi hasil Verval PD Kemenag bisa dicek oleh siswa atau madrasah secara mandiri melalui laman Arsip NISN.

9. APPROVAL

Menampilkan data siswa-siswa yang diajukan perubahan NISN atau nama dan tanggal lahir (EDIT DATA). Setiap pengajuan perubahan NISN oleh operator Kemenag Kabupaten/Kota memerlukan persetujuan (approval) terlebih dahulu dari Admin PDSP. Sedangkan setiap pengajuan perubahan nama dan tanggal lahir, memerlukan persetujuan (approval) dari Kanwil Kemenag Provinsi.

Oleh karena itu, Operator Kanwil Kemenag Provinsi harus melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung secara cermat dan teliti.

10. SYSTEM (Logout) :

Menu untuk keluar dari Aplikasi Verval PD Kemenag (logout).

Sebelum melakukan verifikasi validasi data peserta didik, perlu disiapkan data siswa di antaranya (NISN, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Tempat Lahir dan Nama Ibu), dikelompokan berdasarkan Kelas. Links situs resmi untuk melakukan Verval PD Madrasah yakni di URL situs http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id.

Untuk mengetahui panduan Verifikasi Validasi Peserta Didik tahun 2015/2016 selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

0 Response to "Panduan Cara Verval NISN Peserta Didik Madrasah Tahun 2015"

Post a Comment