Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Seiring
adanya kabut asap di beberapa wilayah di Indonesia khususnya yang melanda di
Pulau Sumatera dan Kalimantan sejak beberapa bulan ini yang notabene disebabkan
akibat adanya kebakaran lahan yang terus meluas di beberapa wilayah serta terjadinya musim kemarau yang berkepanjangan, hal
tersebut tentu saja memiliki dampak yang cukup serius pula bagi dunia
pendidikan seperti adanya gangguan pernafasan yang ditimbulkan akibat pekatnya
kabut asap.
Perhatian
Kemdikbud pun cukup serius seperti adanya Surat Edaran Kemdikbud dengan adanya
surat edaran resmi Kemendikbud No. 90623/MPK/LL/2015 yang ditujukan kepada
seluruh Gubernur Pemerintah Provinsi, Bupati/Wali Kota Kabupaten/Kota di
seluruh Indonesia tertanggal 23 Oktober 2015 tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap.
Selain
itu, terkait dengan kebijakan khusus pendidikan bagi guru yang bertugas di
Daerah Terdampak Bencana Asap, Pemerintah pun telah memberikan kebijakan khusus
dalam memberikan beberapa hak bagi guru tersebut.
Seperti
yang admin rilis dari Kemdikbud.go.id yang disampaikan Direktur Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata, bahwasannya ada 4 (empat)
kebijakan yang akan diterapkan terhadap guru di daerah terdampak bencana asap.
Kebijakan tersebut antara lain adalah
sebagai berikut :
1. Tunjangan Profesi
Guru (TPG) Tetap Dibayarkan
"Tunjangan
profesi guru / TPG bagi guru-guru di daerah bapak-ibu tetap dibayarkan, tidak
terkena aturan 24 jam. Karena sekarang sedang dapat musibah maka kami mohon
sejak terjadinya musibah, hak guru tetap diberikan," ujar Pranata dalam Rakor Penanggulangan Dampak Bencana
Asap antara Kemendikbud dengan dinas pendidikan provinsi terdampak bencana
asap, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (29/10/2015).
2. UKG Tidak Harus
Mengikuti Jadwal Nasional
Kedua,
terkait uji kompetensi guru (UKG) secara nasional yang akan berlangsung pada
9-27 November 2015, Pranata mengatakan UKG di sembilan provinsi yang terdampak
bencana asap tidak perlu mengikuti jadwal nasional sehingga bisa ditunda sesuai
kondisi daerahnya masing-masing. "Bisa Desember atau Januari 2016. Per
kabupaten tidak perlu sama," katanya.
3. Adanya Pemberian
Bansos untuk KKG dan MGMP
Ketiga,
lanjut Pranata, Kemendikbud siap memberikan bantuan sosial dalam bentuk block grant untuk Kelompok Kerja Guru
(KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Hal ini juga sesuai dengan
Surat Edaran Mendikbud tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak
Bencana Asap. Bantuan sosial akan diberikan secara selektif kepada KKG/MGMP
yang melakukan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak bencana asap.
"Contoh proposalnya nanti kita berikan," tutur Pranata.
4. Adanya Penambahan
Tenaga Pendidik
Kebijakan
keempat, lanjut Pranata, adalah Kemendikbud siap memberikan tenaga pendidik
tambahan apabila ada permintaan dari daerah terdampak bencana asap.
"Apabila diperlukan tenaga tambahan untuk pendidik kami siapkan dari P4TK.
Kami minta daftar kebutuhan dari bapak-ibu," katanya.
Rakor
Penanggulangan Dampak Bencana Asap yang dihadiri perwakilan dinas pendidikan
dari sembilan provinsi yang terdampak bencana asap, yaitu Riau, Jambi, Sumatera
Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan
Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Masing-masing daerah
memberikan laporan singkat mengenai perkembangan terkini dari dunia pendidikan
di daerahnya.
Selanjutnya
rakor membahas tindak lanjut penanganan pendidikan di daerah-daerah tersebut
dengan prinsip tidak merugikan peserta didik maupun guru dan tenaga
kependidikan. Beberapa pejabat Kemendikbud yang hadir dalam rakor antara lain
Kepala Balitbang Totok Suprayitno, Sesditjen Dikdasmen Thamrin Kasman dan
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Nizam. (Desliana Maulipaksi)
Sumber referensi artikel : Kebijakan untuk Guru di Daerah Terdampak Bencana Asap – Kemdikbud.go.id
0 Response to "Kebijakan Kemdikbud Untuk Guru Yang Bertugas di Daerah Terdampak Bencana Asap"
Post a Comment