Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Pelaksanaan
Uji Kompetensi Guru / UKG secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2012 bagi
guru yang akan mengikuti sertifikasi guru.
Dan mulai tahun 2015 ini UKG secara
rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru.
Secara
umum tujuan pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) adalah sebagai berikut : .
1.
Memperoleh
informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan
profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2. Mendapatkan
peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan
jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan
dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan (PKB).
3. Memperoleh
hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi
bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan
apresiasi kepada guru.
Sehingga
dapat dijelaskan dari uraian tersebut di atas bahwasannya UKG (Uji Kompetensi
Guru) berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan
profesional), sebagai dasar program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) dan menjadi bagian dari proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK).
Demikian
tujuan dan fungsi pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru), semoga bermanfaat dan
terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Response to "Fungsi Pelaksanaan UKG (Uji Kompensi Guru)"
Post a Comment