Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Peraturan
Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan
Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) saat ini telah
ditetapkan oleh pemerintah.
Peraturan Pemerintah
Nomor 70 tahun 2015
ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli
2015. Sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan,
Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3194) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit
akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sedangkan, Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan
atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Peserta adalah Pegawai ASN
yang menerima Gaji yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan
Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Program
perlindungan yang diselenggarakan oleh Pengelola Program terdiri atas JKK
(Jaminan Kecelakaan Kerja dan JKM (Jaminan Kematian) yang meliputi kepesertaan,
manfaat, dan Iuran. Peserta JKK dan JKM terdiri atas Calon PNS, PNS, dan PPPK
yang mana kepesertaan untuk Peserta dimulai sejak tanggal pengangkatan dan
Gajinya dibayarkan.
Kepesertaan
dalam JKK dan JKM berakhir apabila Peserta diberhentikan sebagai PNS atau diputus
hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Peserta merupakan Peserta JKK dan JKM
yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan
Asuransi Pegawai Negeri (Persero).
Manfaat
JKK meliputi perawatan, santunan, dan tunjangan cacat Perawatan diberikan
sampai dengan Peserta sembuh. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi
karena beberapa hal berikut:
a.
dalam
menjalankan tugas kewajiban;
b.
dalam
keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu
disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya;
c.
karena
perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap
anasir itu dalam melaksanakan tugas;
d.
dalam
perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau
e.
yang
menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.
Peserta yang
didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter
berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai
PPPK.
Penetapan
tewas dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kriteria yang
ditentukan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan tewas diatur
dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Bantuan beasiswa
diberikan kepada Anak dari Peserta yang tewas dengan ketentuan:
a.
bagi
Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan bantuan
beasiswa sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
b.
bagi
Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama
diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta
rupiah);
c.
bagi
Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutantingkat atas diberikan
bantuan beasiswa sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau
d. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma,
sarjana, atau setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp. 15.000.000,00
(lima belas juta rupiah).
Bantuan
beasiswa berdasarkan pada peraturan pemerintah ini diberikan kepada 1 (satu)
orang Anak dari Peserta dengan ketentuan:
a.
masih sekolah/kuliah;
b.
berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c.
belum pernah menikah; dan
d.
belum bekerja.
0 Response to "Download PP No. 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM Bagi ASN (CPNS, PNS, dan PPPK)"
Post a Comment