Sahabat
Operator Dapodikmen yang berbahagia…
Setelah
dasar penerbitan SK Tunjangan Sertifikasi Guru untuk jenjang pendidikan dasar ;
SD/SMP/SMLB diambil dari aplikasi Dapodikdas (Data Pokok Pendidikan Dasar).
Mulai
saat ini pun, aplikasi Dapodikmen telah dijadikan sebagai dasar validasi data
bagi Rekan-rekan Guru SMA/SMK/SLB yang kemungkinan di tahun 2016 mendatang
seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah akan menggunakan data aplikasi
Dapodik sebagai dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi maupun aneka tunjangan
lainnya bagi guru.
Oleh
karena itu, bagi Rekan-rekan yang kebetulan saat ini bertugas menjadi operator
Dapodikmen, akan lebih baik jika mulai dari saat ini, akurasi, kelengkapan
data, serta validasi data khususnya PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
benar-benar menjadi perhatian serta disesuaikan dengan dokumen / bukti fisik
sebagai acuan data.
Untuk
periode kali ini, batas Cut Off Pengisian PTK untuk Tunjangan Profesi Triwulan
IV Tahun 2015 ini akan berakhir pada akhir bulan November tahun 2015.
Berikut
screenshoot hitung mundur cut off
pengisian data PTK Dikmen yang saya ambil dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id,
tanggal 17 Oktober 2015) :
Artinya
terhitung setelah waktu mundur ini maka data guru yang diinput dalam aplikasi
Dapodikmen akan ditarik oleh Dirjen GTK untuk dasar penerbitan SKTP bagi
rekan-rekan guru SMA/SMK. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data…!
0 Response to "Batas Akhir / Cut Off Pengisian Data PTK Untuk Tunjangan Profesi Dapodikmen Triwulan IV Tahun 2015"
Post a Comment