Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Pemerintah
berencana menghapus tunjangan profesi guru (TPG). Dengan peniadaan itu, ke
depan guru hanya akan menerima tunjangan kinerja setelah melalui pengujian.
Dirjen
Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Sumarna Surapranata mengatakan, dasar penghapusan TPG karena tidak semua guru
berkinerja bagus meskipun telah mendapat tunjangan itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan
sesuai dengan kompetensi dan kinerja.
”Ini
artinya TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis
kompetensi dan kinerja itu (direalisasi),” katanya di Jakarta kemarin. Pranata
menerangkan, penghapusan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran
gaji PNS tergantung pada kinerja.
”Ke
depan, tunjangan harus disesuaikan dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan
Kemendikbud, yakni penilaian kinerja
guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa,” ujarnya.
Pranata
melanjutkan, reformasi tunjangan guru akan dimulai tahun ini dengan penerapan
UKG pada 19 November- 27 November. Selain itu akan dilaksanakan pula penilaian kinerja guru untuk memastikan
kualitas dan transparansi evaluasi kinerja mereka.
Dua
hal itu akan menjadi menu pada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). ”Jadi rapor guru nantinya harus terdiri atas
PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan baru
pelatihan guru,” ujarnya.
Guru
besar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Hafid Abbas menilai
sertifikasi guru melalui portofolio dan pelatihan 90 jam tak lebih dari
formalitas belaka. Guru tidak dilatih, melainkan hanya diberi sertifikat secara
cuma-cuma. Hafid mendukung revisi sertifikasi guru karena tidak memberi dampak
perbaikan atas mutu pendidikan nasional.
Padahal
penyelenggaraannya telah menguras 2/3 dari total anggaran pendidikan yang
mencapai 20% APBN. ”Pada 2010 biaya sertifikasi mencapai Rp. 110 triliun. Namun
Bank Dunia memublikasi guru yang sudah sertifikasi dan yang belum ternyata
menunjukkan prestasi yang relatif sama,” tuturnya.
Hafid
menegaskan, ada tiga implikasi dari program sertifikasi yang mesti dibenahi diantaranya:
1. Kemendikbud
harus menghilangkan pola formalitas penyelenggaraan program sertifikasi guru.
2.
Kaitkan
sertifikasi dengan pembenahan mekanisme pengadaan dan perekrutan calon guru di
perguruan tinggi.
3.
Sertifikasi
guru harus diselenggarakan berbasis kelas.
Selama
ini mereka yang mengikuti pelatihan tidak dirancang untuk mengamati
kompetensinya mengajar di kelas. ”Akibatnya sertifikasi guru tidak berdampak
pada peningkatan mutu,” urainya.
0 Response to "Tunjangan Profesi Guru Akan Dihapus, Gantinya Guru Menerima Tunjangan Sesuai Kompetensi dan Kinerja"
Post a Comment