Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tidak akan menghapus Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil (TPG BPNS). Keputusan itu didasarkan pada amanat Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pasal
14 ayat (1) huruf a UU No 14 Tahun 2005 UU tersebut mengatur bahwa di dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial.
Penghasilan
di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta
penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan
khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip
penghargaan atas dasar prestasi.
Baca juga : Untuk Penyaluran Tunjangan Sertifikasi / Profesi Guru, Dirjen GTK Kerjasama Dengan BRI, BNI, dan Bank Mandiri
Baca juga : Untuk Penyaluran Tunjangan Sertifikasi / Profesi Guru, Dirjen GTK Kerjasama Dengan BRI, BNI, dan Bank Mandiri
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna
Surapranata menginformasikan, saat ini
terdapat anggaran sebesar Rp. 73 triliun untuk tunjangan profesi guru
PNSD, dan sekitar Rp. 7 triliun untuk TPG bukan PNS yang di alokasikan
pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN).
“Tunjangan
profesi sampai ke tahun depan itu sudah dianggarkan, dan sudah dibahas dengan
Dewan Perwakilan Rakyat. Tahun 2016,
kita sudah siapkan Rp. 73 triliun untuk guru PNSD, sekitar Rp. 7 triliun untuk
TPG Bukan PNS yang ada di APBN,” jelas Dirjen Pranata, di Jakarta, Senin
(28/9).
TPG
PNSD merupakan penyaluran tunjangan profesi dengan alokasi APBN, kemudian
ditransfer ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah melalui mekanisme dana
transfer daerah. Kedua, TPG BPNS yang dilakukan dengan mekanisme APBN melalui
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikbud. (esy/jpnn)
0 Response to "TPG Tahun 2016 Dianggarkan Rp. 80 Triliun Dari APBN Untuk Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tak Dihapus"
Post a Comment