Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi
membeberkan beberapa mekanisme untuk merekrut seluruh honorer eks kategori dua
menjadi pegawai negeri sipil.
Salah
satunya ialah rekrutmen dilakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan
kemampuan pembiayaan. Dia mengatakan, dibutuhkan dana sebesar Rp. 34 triliun
untuk 440 ribu honorer eks K2.
Selain
itu, proses rekrutmen harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Yaitu dilakukan proses verifikasi ulang. "Kami akan cek kembali dan
disisir kembali. Kami minta bantuan semua pihak," kata Yuddy, Selasa
(15/9).
Mekanisme
lainnya ialah KemenPAN-RB yang memberikan izin prinsip perumusan kepegawaian
harus didukung dengan usulan kebutuhan kepegawaian. Nantinya, yang menyampaikan
itu ialah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "Harus ada pengajuan
kebutuhan dan formasi dari PPK," tegas Yuddy.
Baca juga : Untuk Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS, Pemda Wajib Verifikasi Data Honorer K2 Sampai Desember 2015
Baca juga : Untuk Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS, Pemda Wajib Verifikasi Data Honorer K2 Sampai Desember 2015
Mekanisme
lainnya, sesuai dengan UU ASN, harus melalui perencanaan dan proses seleksi
yang akan dilakukan di antara sesama tenaga honorer eks K2. (esy/jpnn)
0 Response to "Mekanisme Pengangkatan CPNS Dari Guru Honorer K2"
Post a Comment