Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan kepada guru PNS (Pegawai Negeri Sipil), Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membenahi skema penggajian bagi
guru PNS agar menjadi lebih layak, yaitu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Berdasarkan
informasi yang admin rilis dari JPNN.com bahwasannya menurut Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata,
pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber
pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan
kemahalan. Ketiga sumber pendapatan
ini akan dimasukkan ke dalam single
salary (sistem penggajian tunggal) PNS.
“Gaji
PNS ini sesuai dengan pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan gaji ini semata-mata untuk
meningkatkan standar kesejahteraan guru," ujarnya di Jakarta, Senin
(28/9).
Baca juga : Baca juga : TPG / TPP Tidak Dihapus, Tunjangan Kinerja Sebagai Pengganti Tunjangan Profesi Guru / Pendidik Tahun 2016
Dia menyontohkan, gaji A akan berbeda dengan gaji B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda, dan resiko pekerjaan yang berbeda, dan gaji diberikan secara bertahap.
Baca juga : Baca juga : TPG / TPP Tidak Dihapus, Tunjangan Kinerja Sebagai Pengganti Tunjangan Profesi Guru / Pendidik Tahun 2016
Dia menyontohkan, gaji A akan berbeda dengan gaji B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda, dan resiko pekerjaan yang berbeda, dan gaji diberikan secara bertahap.
Pada
skema tunjangan, Dirjen Pranata menjelaskan akan ada dua jenis pemberian tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan
kemahalan. “Tunjangan kinerja itu
berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan
indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Papua tentu berbeda dengan
Jakarta, dan Garut,” tutupnya. (esy/jpnn)
0 Response to "Kemdikbud Lakukan Pembenahan Sistem Penggajian Yang Lebih Layak Bagi Guru PNS Berdasarkan UU ASN"
Post a Comment