Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Sebagaimana
sudah diketahui bersama, bahwasannya Peserta PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai
Negeri Sipil) adalah CPNS dan PNS yang masih aktif bekerja. Sedangkan PNS yang
sudah diusulkan pensiun dan sudah memiliki SK Pensiun, tidak berhak mengikuti
PUPNS 2015.
Berikut
jenis-jenis PNS dan Kedudukan hukum PNS yang harus mengikuti pengisian PUPNS selengkapnya
:
Jenis-jenis Pegawai
Negeri Sipil (PNS) :
1.
PNS
Pusat yang bekerja pada Departemen/Lembaga
2.
PNS
Pusat DPB pada Instansi lain
3.
PNS
Pusat DPK pada Instansi lain
4.
PNS
Pusat DPB pada Pemerintah Propinsi
5.
PNS
Pusat DPK pada Pemerintah Propinsi
6.
PNS
Pusat DPB pada Pemerintah Kabupaten/Kota
7.
PNS
Pusat DPK pada Pemerintah Kabupaten/Kota
8.
PNS
Pusat DPB pada BUMN/Badan lain
9.
PNS
Pusat DPK pada BUMN/Badan lain
10.
PNS
Daerah Propinsi yang bekerja pada Propinsi
11.
PNS
Daerah Propinsi DPB pada Instansi lain
12.
PNS
Daerah Propinsi DPK pada Instansi lain
13.
PNS
Daerah Propinsi DPB pada BUMN/BUMD
14.
PNS
Daerah Propinsi DPK pada BUMN/BUMD
15.
PNS
Daerah Kab./Kota yang bekerja pada Kab./Kota
16.
PNS
Daerah Kab./Kota DPB pada Instansi lain
17.
PNS
Daerah Kab./Kota DPK pada Instansi lain
18.
PNS
Daerah Kab./Kota DPB pada BUMN/BUMD
19.
PNS
Daerah Kab./Kota DPK pada BUMN/BUMD
Kedudukan Hukum PNS (Pegawai
Negeri Sipil) :
Jenis-jenis
Kedudukan Hukum Pegawai Negeri Sipil? PNS yang harus mengikuti pengisian PUPNS
adalah PNS dengan berkedudukan hukum :
1.
Aktif
2.
CLTN
3.
Tugas
Belajar
4.
Pemberhentian
Sementara
5.
Penerima
Uang Tunggu
6.
Prajurit
Wajib
7.
Pejabat
Negara
8.
Kepala
Desa
9.
Sedang
dlm Proses Banding BAPEK
10.
Pegawai
Titipan
11.
Pengungsi
12.
Perpanjangan
CLTN
13.
PNS
yang dinyatakan hilang
14.
PNS
kena hukuman disiplin
15.
Pemindahan
dalam rangka penurunan Jabatan
16.
Masa
Persiapan Pensiun
17.
Mencapai
BUP
PNS yang tidak berhak
mengikuti pengisian PUPNS adalah PNS dengan berkedudukan hukum :
1.
Diberhentikan
2.
Punah
3.
TMS
Dari Pengadaan
4.
Pembatalan
NIP
5.
Pemberhentian
tanpa hak pensiun
6.
Pemberhentian
dengan hak pensiun
7.
Pensiun
0 Response to "Jenis-Jenis Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kedudukan Hukum PNS (Pegawai Negeri Sipil) Dalam ePUPNS Tahun 2015"
Post a Comment