Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Dana
BSM/PIP 2015 disalurkan langsung ke peserta didik / siswa penerima BSM / PIP
tahun 2015. Penyaluran dana BSM/PIP 2015 kepada penerima dilakukan melalui TabunganKu
atau virtual account.
Bagi
penerima PIP yang menggunakan virtual
account dan berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke lembaga penyalur
(tidak ada kantor lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta
didik sedangkan biaya transport pengambilan lebih besar dari bantuan yang akan
diterima)
Sehingga, maka pengambilan dana BSM/PIP 2015 dapat diambil secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah/kepala lembaga pendidikan atau bendahara sekolah/bendahara lembaga pendidikan dengan syarat/ketentuan pengambilan kolektif sebagai berikut:
Sehingga, maka pengambilan dana BSM/PIP 2015 dapat diambil secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah/kepala lembaga pendidikan atau bendahara sekolah/bendahara lembaga pendidikan dengan syarat/ketentuan pengambilan kolektif sebagai berikut:
a.
Surat
kuasa kolektif dari orang tua siswa penerima BSM/PIP 2015 dengan melampirkan
dokumen persyaratan pengambilan sesuai ketentuan;
b.
Sekolah/lembaga
pendidikan menyampaikan surat permohonan pencairan kolektif ke dinas pendidikan
kabupaten/kota;
c.
Dinas
pendidikan kabupaten/kota menerbitkan surat persetujuan pengambilan dana
kolektif hanya diberikan kepada sekolah/lembaga pendidikan, tembusan
disampaikan kepada direktorat teknis terkait;
d.
Kepala
sekolah yang t menerima rekomendasi harus membuat Surat Pertanggungjawaban
Mutlak (SPTJM) pengambilan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif yang ditandangani
penerima kuasa bermaterai (format terlampir);
e.
Penerima
kuasa menunjukkan identitas seperti KTP atau SIM asli pada saat pengambilan
dana secara kolektif di lembaga penyalur;
f.
Surat
keterangan kepala sekolah/ ketua lembaga;
g.
Foto
kopi halaman biodata raport masing-masing siswa;
Dana
yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa
penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan
kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Pengambilan
dana untuk siswa SD, SMP, dan SMK dapat diambil pada tanggal 5 sampai dengan 24
setiap bulannya; Minimal saldo pada rekening tabungan adalah sebesar Rp0,-.
Format
laporan pencairan kolektif terdiri dari
nama siswa, kelas, jumlah uang dana BSM / PIP yang diterima, dan ditandatangani
oleh masing-masing siswa. Selanjutnya daftar penerima tersebut dilengkapi
dengan nama lengkap dan gelar serta ditandatangani dan distempel resmi oleh
Kepala Sekolah atau pun bendahara SKB / PKBM / LKP / BLK atau satuan pendidikan
nonformal lainnya.
Download
contoh Format Laporan Pencairan Kolektif Dana BSM / PIP Tahun 2015, silahkan
klik pada links berikut (word). Semoga bermanfaat dan
terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Response to "Surat Laporan Pencairan Kolektif Dana BSM / PIP Tahun 2015 – 2016"
Post a Comment