Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Setelah
peserta didik ditetapkan sebagai penerima penerima dana BSM/PIP 2015, maka
siswa / peserta didik dapat mengambil / mencairkan dana BSM/PIP di lembaga penyalur.
Penyaluran dana BSM/PIP 2015 kepada penerima dilakukan melalui TabunganKu atau virtual account.
Pengambilan/pencairan
dana BSM/PIP 2015 dilakukan oleh peserta didik / siswa bersangkutan di lembaga
penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Membawa
dokumen:
SD / Paket A :
· Surat keterangan
kepala sekolah/ketua lembaga
· Foto copy lembar
rapory ang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN
· KTP orang tua/wali
SMP / Paket B :
· Surat keterangan kepala
sekolah/ketua lembaga
· Foto copy lembar
rapor yang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN
· KTP orang tua/wali
SMA / Paket C :
· Surat keterangan kepala
sekolah/ketua lembaga
· Kartu pelajar atau
identitas pribadi (antara lain KTP/Kartu Keluarga/Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah)
· KTP/Kartu Keluarga
orang tua/wali bagi peserta didik yang belum memiliki KTP
SMK / Kursus dan Pelatihan
:
· Surat keterangan Kepala
sekolah/Pimpinan lembaga
· Foto copy lembar
rapor yang berisi biodata lengkap
· KTP peserta didik
atau KTP orang tua/wali bagi peserta didik yang belum memiliki KTP
Khusus peserta didik
Paket A/B tidak diwajibkan membawa dokumen biodata yang berisi NISN.
2.
Menandatangani
bukti penerimaan dana BSM/PIP 2015 yang disediakan oleh lembaga penyalur.
3.
Untuk
siswa SD, SMP, dan SMK yang belum memiliki KTP, pengambilan dana beberapa
peserta didik harus didampingi minimal satu orang guru/orang tua/wali.
4.
Bagi
penerima PIP yang menggunakan TabunganKu hanya dapat dicairkan oleh
bersangkutan sesuai dengan identitas yang tertulis pada buku tabungan.
5.
Bagi
penerima PIP yang menggunakan virtual
account dan berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke lembaga penyalur
(tidak ada kantor lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik
sedangkan biaya transport pengambilan lebih besar dari bantuan yang akan
diterima), maka pengambilan dana BSM/PIP 2015 dapat diambil secara kolektif
dengan dikuasakan kepada kepala sekolah/kepala lembaga pendidikan atau
bendahara sekolah/bendahara lembaga pendidikan dengan syarat/ketentuan
pengambilan kolektif sebagai berikut:
a.
Surat
kuasa kolektif dari orang tua siswa penerima BSM/PIP 2015 dengan melampirkan
dokumen persyaratan pengambilan sesuai ketentuan;
b.
Sekolah/lembaga
pendidikan menyampaikan surat permohonan pencairan kolektif ke dinas pendidikan
kabupaten/kota;
c.
Dinas
pendidikan kabupaten/kota menerbitkan surat persetujuan pengambilan dana
kolektif hanya diberikan kepada sekolah/lembaga pendidikan, tembusan
disampaikan kepada direktorat teknis terkait;
d.
Kepala
sekolah yang telah menerima rekomendasi harus membuat Surat Pertanggungjawaban
Mutlak (SPTJM) pengambilan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif yang ditandangani
penerima kuasa bermaterai (format terlampir);
e.
Penerima
kuasa menunjukkan identitas seperti KTP atau SIM asli pada saat pengambilan
dana secara kolektif di lembaga penyalur;
f.
Surat
keterangan kepala sekolah/ ketua lembaga;
g.
Foto
kopi halaman biodata raport masing-masing siswa;
Dana yang sudah
dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang
bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan
pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
6.
Pengambilan
dana untuk siswa SD, SMP, dan SMK dapat diambil pada tanggal 5 sampai dengan 24
setiap bulannya;
7.
Minimal
saldo pada rekening tabungan adalah sebesar Rp. 0,-.
Demikian syarat dan mekanisme untuk mengambil / mencairkan dana BSM / PIP Tahun 2015 berdasarkan Pedoman / Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Response to "Syarat & Prosedur Dalam Mengambil / Mencairkan Dana BSM / PIP Tahun 2015-2016"
Post a Comment