Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Sarana
dan prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan
kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini. Pengadaan
sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak, usia, lingkungan
sosial dan budaya lokal, serta jenis layanan.
Prinsip
pengadaan sarana prasarana meliputi:
a.
aman,
bersih, sehat, nyaman, dan indah;
b.
sesuai
dengan tingkat perkembangan anak;
c.
memanfaatkan
potensi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitar, dan benda lainnya yang
layak pakai serta tidak membahayakan kesehatan anak.
Persyaratan
sarana prasarana terdiri atas:
1.
TK/RA/BA
dan sejenisnya dengan persyaratan, meliputi:
a.
memiliki
luas lahan minimal 300 m2 (untuk bangunan dan halaman);
b.
memiliki
ruang kegiatan anak yang aman dan sehat dengan rasio minimal 3 m2 per-anak dan
tersedia fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
c.
memiliki
ruang guru;
d.
memiliki
ruang kepala;
e.
memiliki
ruang tempat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dengan kelengkapan P3K (Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan);
f.
memiliki
jamban dengan air bersih yang mudah dijangkau oleh anak dengan pengawasan guru;
g.
memiliki
ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak;
h.
memiliki
alat permainan edukatif yang aman dan sehat bagi anak yang sesuai dengan SNI
(Standar Nasional Indonesia);
i.
memiliki
fasilitas bermain di dalam maupun di luar ruangan yang aman dan sehat; dan
j.
memiliki
tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, dikelola setiap hari.
2.
Kelompok Bermain (KB), meliputi:
a.
memiliki
jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2
per-anak;
b.
memiliki
ruang dan fasilitas untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan di luar dapat
mengembangkan tingkat pencapain perkembangan anak;
c.
memiliki
fasilitas cuci tangan dan kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak
yang memenuhi persyaratan dan mudah bagi guru dalam melakukan pengawasan; dan
d.
memiliki
tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.
Taman
Penitipan Anak (TPA), meliputi :
a.
memiliki
jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2
per anak;
b.
memiliki
ruangan untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan luar;
c.
memiliki
fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
d.
memiliki
kamar mandi/jamban dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak serta
mudah bagi melakukan pengawasan;
e.
memiliki
fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat;
f.
memiliki
fasilitas ruang untuk tidur, makan, mandi, yang aman dan sehat;
g.
memiliki
tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar;
h.
memiliki
akses dengan fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit ataupun puskesmas;
dan
i.
PAUD
kelompok usia lahir-2 tahun, memiliki ruang pemberian ASI yang nyaman dan
sehat.
Satuan
PAUD Sejenis (SPS), meliputi:
a.
memiliki
jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2
per anak;
b.
memiliki
ruangan untuk melakukan aktivitas anak didik di dalam dan luar;
c.
memiliki
fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
d.
memiliki
kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak dengan air bersih yang cukup,
aman dan sehat bagi anak, dan mudah bagi guru melakukan pengawasan;
e.
memiliki
fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat;
f.
memiliki
tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.
Demikian
Standar Penilaian Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada PAUD (Pendidikan
Anak Usia Dini) berdasarkan Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD. Semoga bermanfaat dan
terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Response to "Standar Sarpras (Sarana Dan Prasarana) Pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)"
Post a Comment