Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Komponen
pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) meliputi biaya operasional dan
biaya personal.
Biaya operasional digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, penyelenggaraan program pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta pengembangan SDM.
Biaya operasional digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, penyelenggaraan program pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta pengembangan SDM.
Selanjutnya,
biaya personal pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) meliputi biaya pendidikan
yang dikeluarkan untuk anak dalam mengikuti proses pembelajaran.
Biaya
operasional dan personal dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah
daerah, yayasan, partisipasi masyarakat, dan atau pihak lain yang tidak
mengikat.
Kemudian, Pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan lembaga PAUD disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan lembaga PAUD disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian
Standar Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berdasarkan Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Response to "Standar Pembiayaan Pendidikan Pada PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)"
Post a Comment