Sabahat Edukasi yang berbahagia…
Masa Orientasi Siswa (MOS) atau yang
saat ini disebut Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD) merupakan kegiatan rutin
yang dilakukan oleh setiap sekolah pada awal tahun ajaran baru tak terkecuali
untuk tahun pelajaran 2015/2016 yang dimulai pada tanggal 27 Juli 2015.
MOPD bertujuan untuk memberikan
gambaran tentang keadaan lingkungan sekolahnya yang baru di mana sekolah baru
tersebut juga merupakan sekolah pada jenjang yang lebih tinggi dari sebelumnya
serta untuk memberikan kesan yang positif dan menyenangkan kepada seluruh siswa/i
(peserta didik) yang baru masuk.
Terkait dengan MOPD di tahun ajaran
2015/2016, untuk mencegah terjadinya praktik-praktik negative seperti adanya
praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan di awal tahun ajaran 2015/2016
ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengedarkan
surat resmi nomor 59389/MPK/PD/TAHUN 2015 tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan,
Pelecehan dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah yang
ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, dan tembusan surat edaran
tersebut disampaikan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia yang isinya
sebagai berikut :
Mengantisipasi terjadinya praktik
perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada awal tahun pelajaran yang tidak
sejalan dengan semangat pendidikan dan bertentangan dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta
Didik Baru di Sekolah baik di sekolah negeri, swasta, kedinasan, maupun
keagamaan, maka dengan ini kami mohon bantuan dan kerja sama Saudara untuk:
1. Menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk:
a. mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan
orientasi peserta didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik
perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara
fisik maupun psikologis yang dilakukan di dalam maupun di luar sekolah;
b. melakukan berbagai upaya agar kegiatan orientasi peserta
didik baru digunakan sebagai kegiatan mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah,
cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan, dan
kegiatan lainnya, bukan sebagai ajang bagi kakak kelas atau alumni atau pihak
lain untuk mempermainkan atau melakukan tindak perpeloncoan, pelecehan, dan
atau kekerasan terhadap peserta didik baru atau adik kelas;
c. mengingatkan bahwa kegiatan orientasi peserta didik baru
tidak boleh memungut biaya dan membebani orang tua/ wali dan peserta didik
dalam bentuk apapun.
d. memastikan bahwa kepala sekolah telah mengetahui isi
Permendikbud Nomor 55 tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di
Sekolah dan menginformasikan kepada para pelaksana di sekolah masing-masing
e. memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah,
wali kelas, dan guru adalah pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas
penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru; dan
f. melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai
kewenangan Saudara terhadap sekolah dan kepala sekolah yang membiarkan praktek kekerasan
dan atau kegiatan yang menjurus pada perpeloncoan dan atau pelecehan dan atau
yang melanggar Permendikbud Nomor 55 tahun 2014.
2. Menghimbau masyarakat khususnya orang tua/ wali peserta
didik untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru
serta melaporkan jika ada penyimpangan melalui laman: http://mopd.kemdikbud.go.id atau melalui
dinas pendidikan setempat.
Baca juga : Download Permendikbud RI Nomor 55 Tahun 2014 Tentang MOPD (Masa Orientasi Peserta Didik Baru) di Sekolah
Download selengkapnya Surat Edaran tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan dan Kekerasan Pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah Tahun Ajaran 2015/2016, silahkan klik pada links sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Response to "Sekolah Dilarang Ada Praktik Perpeloncoan, Pelecehan, dan Kekerasan Pada Saat MOS / MOPD Tahun Pelajaran 2015 – 2016"
Post a Comment