Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT) didirikan pada tahun 1994
berlandaskan UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
diperkuat dengan PP No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
Sebagai
satu satunya badan akreditasi yang diakui oleh pemerintah pada waktu itu,
BAN-PT memiliki wewenang untuk melaksanakan sistem akreditasi pada semua
institusi pendidikan tinggi meliputi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan
Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Agama (PTA) dan Perguruan Tinggi
Kedinasan (PTK), program pendidikan jarak jauh, serta program-program kerjasama
dengan institusi pendidikan tinggi di dalam negeri yang ditawarkan oleh
institusi pendidikan tinggi dari luar.
Beberapa
perubahan penting terkait dengan sistem akreditasi sejak diundangkannya UU No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional antara lain (1) dari
akreditasi sukarela menjadi wajib, (2) dari akreditasi program studi menjadi
akreditasi program studi dan institusi, (3) dari sistem penjaminan mutu internal
sukarela menjadi wajib, dan (4) dari badan akreditasi tunggal menjadi majemuk.
Lebih
lanjut, dengan telah diundangkannya UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi serta telah dikeluarkannya Permendikbud No. 59 Tahun 2012 tentang Badan
Akreditasi Nasional, fungsi utama BAN-PT mengalami perubahan yang cukup
signifikan terutama dengan adanya pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)
untuk ilmu-ilmu serumpun yang merupakan amanat dari undang-undang (UU No 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi).
BAN-PT
setidaknya memiliki enam peran dan tugas, yaitu :
(1)
mengembangkan
sistem akreditasi nasional;
(2)
melaksanakan
akreditasi institusi;
(3)
melaksanakan
penilaian kelayakan prodi /PT baru bersama Ditjen Dikti;
(4)
memberikan
rekomendasi dan
(5)
evaluasi
terhadap LAM, serta
(6)
melaksanakan
akreditasi program studi yang belum memiliki LAM serumpun.
Alamat
Kantor dan Kontak BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) :
Komplek
Ditjen. Mandikdasmen, Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan RI, Gd D,
Lantai 1. Jl. RS. Fatmawati - Cipete, Jakarta Selatan 12410 Telp : +62
21-7694403, 75913561, 7698035 Fax: +62 21-7668690 Email:
sekretariat.banpt@kemdikbud.go.id - Email: ban-pt@gmail.com
Selanjutnya,
Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta atau disingkat Kopertis adalah sebuah
lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada
perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya. Kopertis ini awalnya bernama
Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (LPTS). Wilayah kerja Kopertis di Indonesia
dibagi menjadi 14 wilayah yang mencakup 34 provinsi, yaitu:
1.
Kopertis
Wilayah I : Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
2. Kopertis
Wilayah II : Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi: Sumatera Selatan, Bangka
Belitung, Bengkulu, dan Lampung.
3. Kopertis
Wilayah III : Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Bogor, Depok,
Bekasi, dan Banten.
4.
Kopertis
Wilayah IV : Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
5.
Kopertis
Wilayah V : Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi: DI Yogyakarta
6.
Kopertis
Wilayah VI : Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi Jawa Tengah
7.
Kopertis
Wilayah VII : Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi Jawa Timur
8.
Kopertis
Wilayah VIII : Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur),
NTB (Nusa Tenggara Barat), dan Bali.
9.
Kopertis
Wilayah IX : Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi
Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Gorontalo.
10. Kopertis
Wilayah X : Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi Sumatera Barat, Riau,
Kepulauan Riau (Kepri), dan Jambi.
11. Kopertis
Wilayah XI : Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan,
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
12.
Kopertis
Wilayah XII : Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
13.
Kopertis
Wilayah XIII : Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi Nangro Aceh Darusalam
(NAD).
14.
Kopertis
Wilayah XIV : Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.
Untuk
cek status akreditasi dari masing-masing perguruan tinggi di Indonesia dapat
dilihat pada links berikut. Setelah berhasil masuk, silahkan pilih Kopertis
Wilayah antara I s.d XIV, lalu klik pada icon “Cari”. Demikian share informasi
mengenai cara cek status akreditasi perguruan tinggi di Indonesia. Semoga
bermanfaat dan terimakasih…Salam Edukasi…!
0 Response to "Pembagian Wilayah Kopertis Tahun 2015 dan Cara Melihat / Mengetahui Status Akreditasi Program Studi Pada Kampus / Universitas / Perguruan Tinggi di Seluruh Indonesia"
Post a Comment