Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan
Pedoman Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2015 Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia, anak adalah bagian yang tidak
terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah
bangsa dan negara. Hal ini secara tegas diamanatkan dalam UUD Tahun 1945 Pasal
28 B Ayat (2) bahwa negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan,
eksploitasi dan diskriminasi.
Indonesia
sebagai bagian dari anggota PBB telah berkomitmen di tingkat internasional yang
ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden
No. 36 Tahun 1990. Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung gerakan dunia
untuk menciptakan ”World Fit for Children”
(dunia yang layak bagi anak), melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak
(KLA).
Selain
itu, berbagai peraturan dan kebijakan juga ditetapkan untuk memenuhi hak dan
melindungi anak, utamanya adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 yang telah
diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mempertegas bahwa
sub-urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak merupakan urusan wajib
pemerintah non pelayanan dasar, yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah
provinsi, kabupaten dan kota.
Banyak
kebijakan, program dan kegiatan yang telah dibuat dan dilaksanakan di seluruh
tingkatan wilayah, namun pemenuhan hak dan perlindungan anak belum dapat
dilakukan secara optimal. Hal ini antara lain terlihat dari masih banyaknya
anak yang tidak memiliki kutipan akta kelahiran, informasi yang ada belum ramah
anak, masih terbatasnya wadah partisipasi anak dan suara anak belum mewarnai
proses pembangunan, di bidang kesehatan masih banyaknya masalah kesehatan anak,
di bidang pendidikan belum semua anak mendapatkan pendidikan, di bidang
perlindungan banyaknya pekerja anak, maraknya kekerasan kepada anak baik yang
dilakukan oleh orang terdekat maupun orang dewasa lainnya, anak mendapat
kekerasan di rumah, di jalan, di sekolah dan tempat-tempat umum lainnya, yang
dampaknya akan mengganggu tumbuh kembang anak bahkan anak pada saat dewasa akan
menjadi pelaku kekerasan.
Hal
tersebut perlu dicegah dengan cara menciptakan lingkungan yang kondusif untuk
mewujudkan peningkatan perlindungan dan tumbuh kembang anak. Lingkungan yang
kondusif harus dimulai dari dalam keluarga karena keluarga adalah lembaga
pertama dan utama yang dapat menciptakan anak yang sehat, cerdas, ceria,
berakhlak mulia dan cinta tanah air, melalui pengasuhan yang berkualitas.
Pengasuhan yang berkualitas juga dapat membangun karakter anak serta memperkuat
nilai-nilai kebangsaan dari sejak usia dini.
Namun
kondisi keluarga di Indonesia tidak semuanya mempunyai kualitas yang memadai
untuk dapat memenuhi hak dan memberikan perlindungan kepada anak. Banyak
keluarga yang belum memahami peran, tugas dan kewajiban sebagai orang tua untuk
memenuhi hak anak-anaknya. Apalagi di era globalisasi, dimana informasi bebas
melanda seluruh lapisan masyarakat. Globalisasi tidak dapat terbendung dan akan
berpengaruh terhadap kehidupan setiap individu serta berdampak terhadap
kehidupan dan perkembangan kepribadian anak, maupun hubungan antar anggota
keluarga.
Banyak
anak yang harus ditinggalkan di rumah dikarenakan orangtuanya harus bekerja.
Kondisi tersebut tentunya tidak akan menjadi permasalahan apabila orang tua
siap menyikapi tantangan jaman. Pola pengasuhan yang berkualitas harus menjadi
konsep utama, dengan memberikan pemenuhan hak anak dan membangun komunikasi
yang baik antar anggota keluarga. Dengan kata lain, ketahanan keluarga harus
lebih ditingkatkan sehingga orangtua/keluarga dapat menjalankan peran dan
fungsinya dengan baik dalam pembentukan karakter anak sebagai generasi penerus
bangsa.
Di
samping itu, rekonstruksi sosial masyarakat juga sangat diperlukan dalam upaya
pencegahan dan penanganan masalah-masalah yang dialami anak. Partisipasi,
kepedulian dan kepekaan masyarakat sangat diperlukan sebelum anak menjadi
korban dari eksploitasi dan diskriminasi yang dilakukan oleh orang dewasa
lainnya atau antar teman sebaya. Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2015
diselenggarakan dengan memperhatikan berbagai peristiwa dan kejadian yang
menimpa dan dialami sebagian anak Indonesia beberapa waktu terakhir ini, dimana
pemberitaan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak semakin marak di berbagai
media.
Pemerintah
juga telah meresponnya melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak, yang menginstruksikan
kepada seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, masyarakat dan dunia usaha
untuk mencegah dan memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Untuk itu, tema
yang ditetapkan dalam HAN 2015 terkait perlunya mewujudkan lingkungan yang
kondusif bagi peningkatan tumbuh kembang dan perlindungan anak, baik di
lingkungan keluarga maupun masyarakat. Diharapkan momen Perayaan HAN 2015 ini
diselenggarakan untuk menggugah setiap individu, orang tua, keluarga,
masyarakat, dunia usaha serta pemerintah pusat dan daerah akan pentingnya
peran, tugas dan kewajiban masing-masing dalam memenuhi hak dan melindungi
anak.
MAKNA HARI ANAK
NASIONAL 2015
Peringatan
HAN 2015 dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap
pemenuhan hak dan perlindungan anak Indonesia agar anak dapat tumbuh dan
berkembang secara optimal, dengan mendorong keluarga Indonesia menjadi lembaga
pertama dan utama dalam pengasuhan yang berkualitas, memiliki pengetahuan,
keterampilan dan pemahaman yang komprehensif dalam pemenuhan hak dan
perlindungan anak, sehingga akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang
sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air.
Selain
itu, Peringatan HAN 2015 merupakan momentum untuk terus berupaya meningkatkan
sekaligus mengajak seluruh komponen bangsa Indonesia, baik orang tua, keluarga,
masyarakat, dunia usaha, pemerintah dan negara, untuk melaksanakan kewajiban
dan tanggungjawabnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu melakukan upaya perlindungan dan
mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan
hak-haknya dan perlakuan tanpa kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
DASAR PERINGATAN HARI
ANAK NASIONAL 2015
1.
Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 28 B ayat (2);
2.
Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
3.
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah mengalami perubahan
menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
4.
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5.
Keputusan
Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional;
6.
Keputusan
Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of
the Child (Konvensi tentang Hak Anak); dan
MAKSUD DAN TUJUAN
HARI ANAK NASIONAL 2015
1.
Maksud
a.
Peringatan
HAN dimaksudkan agar seluruh komponen bangsa Indonesia, yaitu negara,
pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, dan individu secara bersama-sama
mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak, termasuk pencegahan dan
pemberantasan berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.
b.
Menggugah
dan meningkatkan kesadaran seluruh komponen bangsa Indonesia bahwa anak
merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, dan oleh karena itu
kepada anak perlu diberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan,
keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesegaran jasmani agar dapat
tumbuh dan berkembang menjadi anak yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia
dan cinta tanah air.
c.
Mendorong
keluarga agar memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam pengasuhan agar mampu
memenuhi hak dan melindungi anak dalam keluarga.
d.
Mendorong
keluarga memiliki sikap dan mampu menjadi model bagi anak-anak dan masyarakat.
2.
Tujuan Umum
Menumbuhkan
kepedulian, kesadaran dan peran aktif setiap individu, keluarga, masyarakat,
dunia usaha, pemerintah dan negara dalam menciptakan lingkungan yang
berkualitas untuk mewujudkan peningkatan perlindungan dan tumbuh kembang anak
serta memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada seluruh anak Indonesia
dan masyarakat tentang penyelenggaraan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2015.
3.
Tujuan Khusus
a.
Mensosialisasikan
dan memberikan berbagai informasi kepada keluarga, masyarakat, dan dunia usaha
tentang pemenuhan hak dan perlindungan anak;
b.
Mensukseskan
Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA) dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak;
c.
Memberikan
informasi kepada masyarakat dan keluarga tentang pentingnya membangun karakter
anak melalui peningkatan pengasuhan keluarga guna mempercepat penanaman
nilai-nilai kebangsaan;
d.
Mendorong
peningkatan komitmen tentang kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah,
dunia usaha, masyarakat, keluarga dan orang tua dalam pelaksanaan pemenuhan hak
dan perlindungan anak;
e.
Meningkatkan
jejaring kerja dan kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat, termasuk
organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dunia swasta, media
massa dan semua pihak untuk mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak di
seluruh tanah air; dan
f.
Mendorong
pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak dalam upaya pemenuhan hak dan
perlindungan anak.
TEMA DAN SUB TEMA
HARI ANAK NASIONAL 2015
1.
Tema
HAN Tahun 2015 adalah: “Wujudkan
Lingkungan dan Keluarga Ramah Anak“.
2.
Sub-Tema
HAN 2015 adalah:
1)
Bangun
karakter anak Indonesia yang berkualitas dan berakhlak mulia;
2)
Wujudkan
ketahanan keluarga untuk mendorong tumbuh kembang anak Indonesia yang sehat dan
berprestasi;
3)
Wujudkan
rekonstruksi sosial dalam menciptakan lingkungan yang melindungi hak anak.
LOGO HARI ANAK
NASIONAL 2015
Makna
Logo Menggambarkan figur anak perempuan dan anak laki-laki yang secara
bersama-sama merangkai simbol nasionalisme (bendera), intelektual dan akhlak
mulia (buku), cita-cita dan prestasi (bintang). Bermakna sebagai generasi
penerus harus memiliki nasionalisme, rasa cinta tanah air, solidaritas,
kecerdasan, berkhlak mulia, dan cita-cita yang tinggi.
PENYELENGGARAAN HARI
ANAK NASIONAL 2015
a.
Tingkat Pusat
Penyelenggara
HAN Tahun 2015 di tingkat pusat dilaksanakan oleh Panitia Pusat HAN Tahun 2015
yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia.
b.
Tingkat Daerah
Penyelenggara
HAN Tahun 2015 di daerah dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana HAN Tahun 2015
yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur untuk tingkat provinsi dan
ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota
secara berjenjang.
c.
Di Luar Negeri
Penyelenggaraan
HAN Tahun 2015 di luar negeri dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana HAN Tahun
2015 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan RI di
masing-masing negara.
SIFAT PENYELENGGARAAN
a.
Koordinatif
Penyelenggaraan
Peringatan HAN 2015 melibatkan berbagai pihak dari unsur pemerintahan, lembaga
masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi perempuan, organisasi masyarakat,
organisasi profesi, kalangan pemerhati anak, komunitas remaja, dunia usaha,
media massa, NGO internasional dan organisasi/komunitas lain yang terkait.
Setiap unsur memiliki peran dan program/kegiatan yang di tingkat nasional dalam
pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perindungan Anak, adapun di tingkat provinsi, kabupaten dan kota
dikoordinasikan oleh Badan/Biro/Kantor PP- PA.
b.
Apresiatif
Penyelenggaraan
Peringatan HAN 2015 dimaksudkan untuk menghargai prestasi dan kreativitas anak,
dan juga kiprah kalangan pendidik dan pemerhati anak, serta tokoh masyarakat
yang sangat peduli terhadap tumbuh kembang anak secara optimal dan pemenuhan
haknya.
c.
Komunikatif
Penyelenggaraan
Peringatan HAN 2015 membangun komunikasi lintas sektor, lintas pemangku
kepentingan pada masyarakat dan dunia usaha untuk mendengarkan suara anak, dan
berpartisipasi dalam berbagai bidang dan pembelajaran untuk anak dalam rangka
pemenuhan hak dan perlindungan anak.
d.
Partisipatif
Penyelenggaran
Peringatan HAN 2015 dilakukan secara sederhana, bermakna, dan mudah diikuti
oleh seluruh pemangku kepentingan di pemerintahan, masyarakat, dan dunia usaha
untuk mendukung terwujudnya pemenuhan hak-hak anak.
AGENDA HARI ANAK
NASIONAL 2015
Acara
Puncak HAN Tahun 2015 dilakukan pada tanggal 11 Agustus 2015 bertempat di
Istana Bogor, Jawa Barat. X. KEPANITIAAN HARI ANAK NASIONAL 2015
a.
Nasional
Penyelenggaraan
Peringatan HAN Tahun 2015 Tingkat Nasional dilaksanakan oleh Panitia
Penyelenggara yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Repubik Indonesia.
b.
Daerah
Penyelenggaraan
Peringatan HAN Tahun 2015 Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota dilaksanakan
oleh Panitia Penyelenggara yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur,
Bupati, dan Walikota.
c.
Luar Negeri
Penyelenggaraan
Peringatan HAN Tahun 2015 di Luar Negeri dilaksanakan oleh Panitia
Penyelenggara yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan Republik
Indonesia di negara masing-masing.
DANA
Dana
untuk penyelenggaraan Peringatan HAN Tahun 2015 adalah sebagai berikut.
A.
Nasional dan Luar Negeri : APBN. Swadaya masyarakat. Sumber lain yang sah dan
tidak mengikat.
B.
Daerah : APBD. Swadaya masyarakat. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
PENUTUP
a.
Pedoman
ini merupakan arahan umum dan penyelenggaraannya disesuaikan dengan situasi,
kondisi dan kemampuan setempat.
b.
Hal-hal
yang belum tercantum dalam Pedoman Penyelenggaraan ini dapat dikembangkan oleh
Panitia setempat.
c.
Setelah
penyelenggaraan Peringatan HAN 2015 dilaksanakan, penanggung jawab
masing-masing segera melaporkan secara tertulis kepada Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dengan
dilampiri foto dokumentasi dan dikirim ke :
Panitia Hari Anak
Nasional Tahun 2015 Tingkat Nasional
·
Ketua
Umum: WAHYU HARTOMO Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
·
Ketua
Acara Puncak: LENNY N. ROSALIN Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Jalan Medan Merdeka Barat No.
15 Jakarta Pusat
·
Sekretaris:
Maydian Werdiastuti Hp. 0815168725 email Maydian Werdiastuti@yahoo.com
·
Bendahara:
Sudarmaji Hp. 081399958167 email sudarsasaa@gmail.com
Download Pedoman Peringatan Hari Anak (HAN)
Tahun 2015, silahkan klik pada links sumber berikut. Semoga bermanfaat dan
terimakasih… Salam Edukasi..!
0 Response to "Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2015"
Post a Comment