Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan
Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015, terdapat 2 (dua) jenis mekanisme
pengusulan yakni mekanisme pengusulan bagi siswa / peserta didik dari Keluarga
Pemegang KPS/KKS/KIP dan pengusulan bagi
siswa / Peserta Didik Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP.
Program
Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait antara lain
mencakup tingkat sekolah/SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal
lainnya, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, direktorat
teknis, dan lembaga penyalur.
Mekanisme / prosedur untuk pengusulan penerima dana BSM/PIP 2015 bagi siswa / Peserta didik
dari Keluarga Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP dilaksanakan melalui mekanisme
sebagai berikut:
Baik
siswa sekolah formal maupun anak didik dari SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan
nonformal lainnya dari keluarga miskin/rentan miskin yang tidak memiliki
KPS/KKS/KIP, dapat diusulkan oleh sekolah/lembaga pendidikan nonformal setelah
siswa/anak dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai penerima
BSM/PIP 2015 pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme
sebagai berikut:
a.
Sekolah/SKB/PKBM/LKP/BLK
atau satuan pendidikan nonformal lainnya menseleksi dan menyusun daftar
siswa/anak didik yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana
BSM/PIP 2015 berdasarkan alokasi sementara sasaran per kabupaten/kota yang
ditetapkan oleh direktorat teknis dengan prioritas sebagai berikut:
1)
Siswa/anak
dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
2)
Siswa/anak
yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
3)
Siswa/anak
yang terkena dampak bencana alam;
4)
Anak
usia 6 sampai dengan 21 tahun yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan
kembali bersekolah;
5)
Siswa/anak
dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau siswa/anak
dengan pertimbangan khusus lainnya seperti:
a)
kelainan
fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga
terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
b)
dari
SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis,
Agroteknologi), Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
b.
Sekolah
mengusulkan siswa hasil seleksi sebagai penerima PIP 2015 melalui aplikasi
Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id
ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
Sedangkan
lembaga pendidikan nonformal (SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) dapat
mengusulkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota menggunakan Format Usulan
Lembaga sesuai lampiran.
c.
Dinas
pendidikan kabupaten/kota memberikan persetujuan dan selanjutnya
menyampaikan/meneruskan ke direktorat teknis terkait daftar/usulan
siswa/peserta didik calon penerima BSM/PIP 2015 (dari sekolah formal maupun
lembaga pendidikan non formal). Data ini merupakan usulan siswa calon penerima
dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
3.
Siswa yang diusulkan oleh pemangku kepentingan
Siswa
calon penerima PIP dapat diusulkan oleh pemangku kepentingan ke direktorat
teknis sesuai dengan prioritas sasaran dan persyaratan yang ditetapkan, untuk
selanjutnya dilakukan verifikasi data usulan terhadap Dapodik.
Dan
pengusulan khusus dari sekolah, seluruh pengusulan dapat dilakukan melalui VIP
(Verifikasi Indonesia Pintar) / Aplikasi Dapodik.
Baca juga : Mekanisme Pengusulan Siswa /Peserta Didik Penerima Dana BSM/PIP 2015 Dari Keluarga Pemegang KPS/KKS/KIP Tahun 2015 – 2016
Demikian Prosedur / Mekanisme Pengusulan Siswa / Peserta Didik Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015/2016 dari Keluarga Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP berdasarkan Pedoman / Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
Demikian Prosedur / Mekanisme Pengusulan Siswa / Peserta Didik Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015/2016 dari Keluarga Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP berdasarkan Pedoman / Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Response to "Mekanisme Pengusulan Siswa / Peserta Didik Penerima Dana BSM/PIP 2015 Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP Tahun 2015 – 2016 "
Post a Comment