Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Pendidik
anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan,
melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan
pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.
Pendidik
anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan guru pendamping
muda.
Tenaga
kependidikan anak usia dini merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau program PAUD.
Tenaga Kependidikan terdiri atas Pengawas
TK/RA/BA, Penilik KB/ TPA/SPS, Kepala PAUD (TK/RA//BA/KB/TPA/SPS), Tenaga
Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
anak usia dini memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang
dipersyaratkan, sehat jasmani, rohani/mental, dan sosial.
Kualifikasi Akademik
Guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini):
a.
memiliki
ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia
dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi, atau
b.
memiliki
ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan
atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki
sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang
terakreditasi.
Kompetensi
Guru PAUD dikembangkan secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada Lampiran II Permendikbud No.
137 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.
Kualifikasi Akademik
Guru Pendamping PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini):
a.
memiliki
ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi, atau
b.
memiliki
ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki
sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari
lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
Kompetensi
Guru Pendamping mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional, sebagaimana terdapat pada lampiran II Permendikbud No. 137 Tahun
2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.
Kualifikasi Akademik Guru
Pendamping Muda PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini):
a. memiliki
ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan memiliki sertifikat
pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang pengasuh dari lembaga yang kompeten
dan diakui pemerintah.
Kompetensi
Guru Pendamping Muda mencakup pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan
melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan
tingkat usia anak sebagaimana terdapat pada Lampiran II Permendikbud No. 137
Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini yang dapat diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Kualifikasi Akademik Guru & Guru Pendamping Pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)"
Post a Comment