Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Dalam
rangka menyambut MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) tahun 2015 sekaligus
mempersiapkan kompetensi peserta didik khususnya dalam kemampuan berbahasa (lingustik
verbal) yakni bahasa nasional, bahasa daerah, sekaligus bahasa internasional / asing
khususnya Bahasa Inggris maka di sekolah dihimbau untuk mengajarkan 3 (tiga)
mata pelajaran bahasa, yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan juga Bahasa Inggris.
Terkait
hal tersebut, berikut share informasi
yang admin rilis dari situs http://www.indopos.co.id selengkapnya :
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menginstruksikan, mulai tahun ajaran
baru 2015/2016 ini, seluruh sekolah menerapkan tiga bahasa. Yakni bahasa
Indonesia, Inggris dan daerah.
Instruksi
itu dilayangkan ke seluruh sekolah di Indonesia, guna mempersiapkan pelajar
menyambut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada Desember 2015 mendatang. Paling
terbaru, bahasa daerah akan dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah.
Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Drs. Tahirin Simbang mengatakan, sejatinya implementasi Undang-undang Kebahasaan sudah lama akan diterapkan di sekolah-sekolah. Yakni dengan memasukkan bahasa daerah ke dalam kurikulum.
Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Drs. Tahirin Simbang mengatakan, sejatinya implementasi Undang-undang Kebahasaan sudah lama akan diterapkan di sekolah-sekolah. Yakni dengan memasukkan bahasa daerah ke dalam kurikulum.
Di
daerah lain, bahasa daerah masuk kurikulum sudah banyak diterapkan. Namun, di
Kota Bengkulu pelaksanaannya masih dalam persiapan.
“Dengan
adanya Instruksi ini, maka kami akan cepat akan memasukkan bahasa daerah ke
dalam kurikulum, melalui pembelajaran muatan lokal. Sedangkan bahasa Indonesia
sudah lama menjadi pelajaran wajib. Begitu juga bahasa Inggris,” kata Tahirin
kepada RB, kemarin (3/7).
Sedangkan
untuk mengahadapi MEA, kuncinya tidak lain adalah bahasa Inggris. Karena bahasa
Inggris sudah menjadi bahasa internasional. Instruksi yang diinginkan oleh
Kemendikbud nanti, mulai melakukan percakapan dengan menggunakan bahasa
Inggris.
Lantas,
jika bahasa inggris sebagai bahasa internasional, kenapa juga bahasa daerah dan
bahasa Indonesia juga diwajibkan? Tahirin menegaskan bahasa Indonesia sebagai
bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional,
pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana
pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan bahasa media
massa.
“Pemerintah,
wajib mengembangkan, membina dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar
tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara sesuai dengan perkembangan zaman,” jawab Tahirin
Pemerintah
daerah juga wajib melindungi bahasa dan sastra agar tetap menjadi bagian dari
kekayaan budaya Indonesia. Termasuk bahasa dan budaya masing-masing daerah.
Sehingga,
dalam perjalanannya nanti, bahasa inggris, bahasa Indonesia dan bahasa daerah
juga akan tetap akan diperhatikan sama besarnya. Kesemuanya menunjang MEA yang
akan dihadapi oleh peserta didik termasuk seluruh siswa di Indonesia.(asn/rakyatbengkulu)
0 Response to "Bahasa Daerah Masuk Ke Dalam Kurikulum Pada Muatan Lokal di Tahun 2015/2016"
Post a Comment