Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan teknis yang sangat
detil terkait hari pertama masuk sekolah pasca Lebaran. Seperti orangtua wajib
mengantar anaknya ke sekolah di hari perdana.
Dirjen
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan
regulasi baru itu tertuang dalam Permendikbud 21/2015. Aturan baru ini sudah
dijelaskan kepada seluruh jajaran dinas pendidikan tingkat provinsi, kabupaten,
dan kota akhir pekan lalu.
"Memang
benar, orangtua wajib mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama,"
kata pejabat yang akrab disapa Pranata itu kemarin.
Aktivitas
ini tidak sebatas mengantar anak di luar pagar sekolah saja. Kemudian si siswa
masuk sekolah dan orangtua pulang sambil keduanya melambaikan tangan. Lebih
dari itu, Pranata mengatakan orangtua harus benar-benar ikut masuk sampai di
dalam kelas.
Setelah
sampai di dalam sekolah, orangtua harus berkomunikasi dengan para guru.
Khususnya guru yang akan mengajar sang anak. "Dalam pertemuan ini ada
semacam ijab qabul bahwa orangtua tua menitipkan anaknya kepada guru di
sekolah," tutur pejabat asal Lembang, Bandung itu.
Melalui
cara ini Kemendikbud ingin memperdalam keterikatan orangtua dengan sekolah.
Sebab selama ini orangtua ke sekolah ketika pembagian rapor atau saat
perpisahan. Padahal versi Kemendikbud, hubungan orangtua dengan guru yang erat
bisa memecahkan persoalan siswa. "Baik dalam belajar atau pergaulan di
sekolah, maupun di rumah," ujar Pranata.
Kemendikbud
tidak hanya mengeluarkan aturan orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di
hari perdana. Tetapi Kemendikbud juga mewajibkan sekolah melaksanakan upacara
bendera setiap Senin. Selama ini menurut Pranata, upacara hanya dilakukan di
tanggal 17 saja atau sekali dalam sebulan.
"Padahal
dengan upacara bendera, bisa mendidik kedisiplinan siswa," katanya. Siswa
yang terdidik disiplin, akan terbiasa memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya.
Pelaksanaan upacara bendera juga bisa mendidik siswa menjadi seorang pemimpin
yang bertanggungjawab. Yakni melalui penugasan panitia upacara secara bergilir.
Aturan
baru berikutnya adalah kewajiban berdoa bersama-sama ketika mengawali dan
mengakhiri proses pembelajaran di kelas masing-masing. Pranata mengatakan untuk
awal-awal proses berdoa bersama ini dipimpin oleh guru. Tetapi berikutnya para
siswa ditugasi mempimpin doa secara bergantian. "Kebiasaan berdoa ini juga
mulai ditinggalkan," tandas Pranata.
Setelah
berdoa, Kemendikbud juga mewajibkan para siswa menyanyikan lagu Indonesia Raya
sebelum belajar. Perhitungan Pranata, menyanyikan lagu Indonesia Raya hanya
membutuhkan waktu tiga menit. Meski dilakukan setiap hari, tidak akan
berpengaruh pada proses pembelajaran.
"Ketika
akan pulang sekolah, juga menyanyikan lagu-lagu perjuangan atau lagu-lagu
daerah," kata dia. Jika siswa kesulitan mencari sumber lagu untuk menyanyi
bersama-sama, boleh menirukan lagu melalui Youtube.
Lagu-lagu
patriotik populer seperti Bendera (Coklat Band) atau Pancasila Rumah Kita
(Franky Sahilatua) boleh dibawakan siswa rame-rame di kelas masig-masing. Jika
bosan dengan lagu patriotik, siswa boleh membawakan lagu-lagu daerah setempat.
Pranata
mengaku prihatin sudah banyak siswa di Jawa yang tidak tahu lagu-lagu
tradisional Jawa. Begitu pula siswa-siswa di Bandung dan sekitarnya, yang mulai
tidak mengenali lagu tradisional Sunda.
Menurut
Pranata awal tahun ajaran baru 2015-2016 akan dimulai 27 Juli. Kemendikbud
memberikan instruksi kepada seluruh dinas pendidikan, untuk mengawasi
aturan-aturan baru itu. Jika ada sekolah yang bandel tidak menerapkan aturan
tadi, disiapkan sanksi teguran. (wan/end)
0 Response to "Aturan Baru, Orang Tua Wajib Mengantarkan Anaknya di Hari Pertama Masuk Sekolah"
Post a Comment