Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Dalam
rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan 1436 khususnya
bagi ASN, TNI dan POLRI yang beragama Islam, jam kerja ASN, TNI dan POLRI telah
diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Republik
Indonesia Nomor 04 tahun 2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri Pada Bulan Ramadhan.
Berikut
penetapan jam kerja bagi PNS / ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan 1436 H
selengkapnya :
1.
Bagi
Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
a.
Hari
Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b.
Hari
Jum’at Pukul: 08.00 – 15.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
2.
Bagi
Instansi Pemerintah yang memberlakuan 6 (enam ) hari kerja :
a.
Hari
Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b.
Hari
Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
3.
Jumlah
jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari
atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.
4.
Ketentuan
Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur
oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan
situasi dan kondisi setempat.
Update
tahun 2016 : Surat Edaran Menpan RB Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan 1437 H / 2016 M
Download
selengkapnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN,
TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan pada links sumber artikel pada links situs
http://menpan.go.id.
Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Response to "Surat Edaran Penetapan Jam Kerja PNS / ASN, TNI dan Polri Pada Bulan Ramadhan 1436 H Tahun 2015 M"
Post a Comment