Sahabat
Operator Dapodikdas dan Dapodikmen yang berbahagia…
Berdasarkan
surat edaran Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Nomor 16587/B/PTK/2015
tertanggal 29 Juni 2015 perihal Surat Edaran tentang Penggunaan Dapodik Dalam
Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang ditujukan kepada seluruh
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
Kepala P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan), Kepala LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala
Sekolah), Kepala LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan), dan Kepala Sekolah
TK, Kepala Sekolah SD/SDLB, Kepala Sekolah SMP/SMPLB, dan Kepala Sekolah
SMA/SMALB/SMK di seluruh Indonesia dan SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri).
Berikut isi surat edaran Dirjen GTK tersebut selengkapnya :
Sehubungan dengan
pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan
Data Pendidikan dan surat edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang
menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan
Dapodik. Maka sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan
Penugasan untuk Tim Ad hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan
Dapodik.
Kami sampaikan bahwa
sejak ditetapkannya surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
Oleh karena itu,
aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru
dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi. Dengan demikian
hal-hal yang terkait dengan kegiatan yang mengatasnamakan pendataan Padamu
Negeri tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan.
Selanjutnya,
dalam surat edaran tersebut disampaikan pula tembusan kepada : Sekretariat
Jenderal Kemdikbud, Inspektur Jenderal Kemdikbud, Dirjen Dikdasmen, Dirjen
PAUDNI (Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal), Kepala PDSP (Pusat
Data dan Statistik Pendidikan), Kepala Pustekom (Pusat Teknologi Informasi dan
Komunikasi Pendidikan), dan Staf Khusus Mendikbud Bidang Pendidikan.
Baca juga : Tidak Ada Penjaringan Data Pendidikan Di Luar Dapodik
Baca juga : Tidak Ada Penjaringan Data Pendidikan Di Luar Dapodik
Demikian
Sahabat share informasi tentang Surat
Edaran Dirjen GTK tentang Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) mulai tahun pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan
terimakasih… Salam Satu Data Berkualitas…!
Sumber surat : Bpk. Yusuf Rokhmat
Sumber surat : Bpk. Yusuf Rokhmat
0 Response to "Surat Edaran Dirjen GTK ; Padamu Negeri Tidak Digunakan / Dioperasionalkan Lagi, Dapodik Resmi Menjadi Data Tunggal Dalam Pendataan Pendidikan Kemdikbud"
Post a Comment