Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Sasaran
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah anak-anak berusia 6-21 tahun. Tujuannya
untuk meningkatkan akses bagi mereka guna mendapatkan layanan pendidikan sampai
tamat satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan Pendidikan
Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
Selain
itu, PIP bertujuan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan
pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
Program yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir 2014 ini juga untuk menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan belajar (SKB) / Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) / Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).
Program yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir 2014 ini juga untuk menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan belajar (SKB) / Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) / Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program
Indonesia Pintar Pasal 4, ada enam kriteria PIP
di antaranya adalah :
1. Siswa/anak
dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera
(KPS/KKS).
2.
Siswa/anak
dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Siswa/anak
yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan.
4. Siswa/anak
yang tidak bersekolah (drop out) yang
diharapkan kembali bersekolah.
5.
Siswa/anak
yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam.
6.
Siswa
dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.
Pelaksana
PIP, masih berdasarkan peraturan tersebut, adalah direktorat jenderal terkait,
dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan satuan
pendidikan. Kemendikbud menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) berdasarkan
Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Sementara pembiayaan pencetakan KIP
dibebankan kepada anggaran direktorat jenderal terkait sesuai dengan kuota
nasional masing-masing.
Presiden
Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan
Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif pada 3 November
2014. Sejumlah kementerian mendapatkan instruksi khusus, salah satunya
Kemendikbud. Untuk menjabarkan instruksi tersebut, Mendikbud Anies Baswedan
kemudian menerbitkan Permendikbud tentang PIP. Permendikbud ini akan dijelaskan
lebih rinci dalam peraturan direktur jenderal terkait. (Billy Antoro)
0 Response to "Sasaran Penerima PIP (Program Indonesia Pintar) Untuk Anak Usia 6 Sampai 21 Tahun"
Post a Comment