Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Bagi
Rekan-rekan PNS tentu saja ini merupakan informasi yang sangat menggembirakan,
di mana gaji ke-13 yang kemungkinan akan dicairkan sebelum lebaran / hari raya
Idul Fitri 1436 H di tahun 2015 ini memiliki jumlah / besaran sebesar penghasilan
pada bulan Juni 2015.
Sehubungan
dengan hal tersebut, berikut info terkait yang admin share dari JPNN.com selengkapnya sebagai berikut :
Para
PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara bulan depan bakal tajir. Pasalnya, untuk
pembayaran gaji ke-13 tahun ini tidak hanya meliputi gaji pokok saja, tapi juga
berbagai tunjangan.
Menurut
Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, dalam
Bab II Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menkeu RI No 117/PMK.05/2015 tentang Juknis
Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 kepada
PNS, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tertanggal 22 Juni
2015, menyebutkan, besarnya tunjangan ke-13 sebesar penghasilan bulan Juni
2015.
Pada
ayat dua disebutkan lagi, penghasilan PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara
meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan
tunjangan kinerja.
Baca
juga : Download PMK No. 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pembayaran Gaji Ke-13 Bagi PNS Tahun 2015
"Di
dalam Pasal 3 ayat 2 disebutkan komponen penghasilan PNS, TNI/Polri, dan
Pejabat Negara, tidak hanya gaji pokok saja, tapi sudah masuk dengan berbagai
tunjangan termasuk tunjangan kinerja. Tahun ini sangat berbeda karena
tahun-tahun sebelumnya hanya gaji pokok saja," terang Herman kepada JPNN,
Kamis (25/6).
Dengan
masuknya berbagai tunjangan dalam komponen pembayaran gaji ke-13, itu berarti
seorang PNS golongan II bisa mendapatkan gaji baru plus gaji ke-13 sekitar Rp 5
sampai 9 juta di bulan depan. (esy/jpnn)
0 Response to "Penerimaan / Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2015 Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya, Tahun Ini Meliputi Gaji Pokok + Tunjangan"
Post a Comment