Sahabat Edukasi yang
berbahagia...
Dapodik (Data Pokok
Pendidikan) dari jenjang Dikdas maupun Dikmen yang diimplementasikan dalam
bentuk aplikasi akan semakin mengalami penyempurnaan ke depannya, di mana
sebelumnya selain adanya versi baru terdapat juga beberapa kali patch untuk
mengupdate versi aplikasi Dapodik itu sendiri, baik pada aplikasi Dapodikdas
maupun Dapodikmen mengalami hal yang sama di dan tentunya dari versi ke
versinya, bukan hanya performa, interface / tampilan aplikasi, akan tetapi juga
fungsi dan kompleksitas data yang lebih komprehensif dalam mengakomodir entitas
pendataan pendidikan dari sekolah bersangkutan mulai dari data sekolah, siswa,
maupun PTK.
Dari segi penggunaan
data sekolah di mana kebijakan adanya program bantuan pendidikan, rehabilitasi,
dana alokasi khusus pendidikan pun diambil dari data Dapodik, bagi siswa adanya
program BSM (Bantuan Siswa Miskin) atau sekarang ini menjadi Program Indonesia
Pintar diambil dari data peserta didik, dan juga termasuk PTK khususnya dalam
kebijakan penerimaan tunjangan sertifikasi guru, bantuan kualifikasi akademik,
tunjangan fungsional bagi guru non PNS basis datanya diambil dari Dapodik.
Khusus terkait dengan kebijakan pembinaan PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Kemdikbud sebagai Ditjen khusus bagi PTK yang merupakan struktur baru dari Kemdikbud mulai tahun 2015 ini. Sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemendikbud saat ini telah memiliki struktur baru. Salah satu hal baru dari perubahan struktur tersebut adalah lahirnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan.
Khusus terkait dengan kebijakan pembinaan PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Kemdikbud sebagai Ditjen khusus bagi PTK yang merupakan struktur baru dari Kemdikbud mulai tahun 2015 ini. Sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemendikbud saat ini telah memiliki struktur baru. Salah satu hal baru dari perubahan struktur tersebut adalah lahirnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan.
Mendikbud Anies Baswedan mengatakan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
"Tumpuan
harapan untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka pada
suatu mata pelajaran karena gurunya membuat anak itu cinta. Kuncinya ada di
guru. Oleh karena itu, pemerintah secara khusus membuat direktorat jenderal
guru," katanya beberapa waktu lalu.
Saat ini jabatan
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan dipegang mantan
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Sumarna
Surapranata. Pranata, begitu panggilan akrabnya, menjadi yang terpilih sebagai
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan setelah mengikuti seleksi terbuka Jabatan
Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Kemendikbud pada April lalu.
Ia mengatakan, ada
sembilan agenda yang akan dilakukannya dalam menjalankan tugas sebagai Dirjen
Guru dan Tenaga Kependidikan. Ke-9 agenda tersebut adalah Pendataan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (PTK), Perencanaan Kebutuhan, Pendidikan Calon PTK,
Rekrutmen, Distribusi, Pembinaan Karir, Kesejahteraan, Penghargaan dan
Perlindungan, dan Program Afirmasi.
Pranata juga sempat
mengenalkan dirinya kepada jajaran pegawai Sekretariat Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan pada Jumat lalu (19/06/2015). Dalam kesempatan itu ia juga sempat
memaparkan dengan singkat mengenai desain tata kelola guru yang akan dijalankan
Kemendikbud, salah satunya dalam pembinaan dan pengembangan guru dan tenaga
kependidikan. Bentuk pembinaan dan pengembangan tersebut antara lain Uji
Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG), Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB), dan Resertifikasi Guru(RSG).
Terkait
penyempurnaan data, ia juga telah memiliki rencana. Pranata akan melakukan
penyempurnaan data pokok pendidikan (dapodik) PTK. Beberapa langkah yang akan
diambil dalam penyempurnaan data PTK tersebut antara lain penyempurnaan sistem
informasi penetapan angka kredit (SIM-PAK), integrasi eksternal dengan
KemenPAN-RB, BKN dan dinas pendidikan, membuat MoU antara Kemendikbud,
KemenPAN-RB, BKN dan pemerintah daerah, serta membuat regulasi penggunaan data
PTK. (Desliana Maulipaksi)
0 Response to "Ditjen GTK Kemendikbud Siapkan Desain Tata Kelola Guru dan Tenaga Kependidikan"
Post a Comment