Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Sertifikasi
guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah
memenuhi persyaratan.
Program
sertifikasi guru bertujuan antara lain untuk menentukan kelayakan guru dalam
melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, meningkatkan proses dan hasil
pembelajaran dan meningkatkan kesejahteraan guru serta meningkatkan martabat
guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Terkait
dengan hal program sertifikasi guru / pendidik tersebut, Direktorat Guru dan
Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen GTK
Kemendikbud) akan mengkaji ulang sertifikasi pendidik bagi dua kelompok guru,
yaitu guru yang telah diangkat sebelum UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
dan guru yang diangkat setelah UU tersebut.
Hal
ini dilakukan untuk memenuhi kuota sertifikasi pendidik tahun 2015 yang baru
terisi sebesar 63 ribu guru, dari kuota 70 ribu yang ditetapkan.
Dirjen
GTK Kemendikbud Sumarna Pranata, mengungkapkan, ke depan sertifikasi pendidik
akan mengacu pada kompetensi guru yang dimiliki. "Kami akan lihat kembali
apakah betul-betul guru yang sudah dapat sertifikat benar-benar kompeten, yaitu
dengan cara memperbaiki Uji Kompetensi Guru (UKG) secara komprehensif," jelasnya,
Senin (22/6).
Perbaikan
UKG akan mengacu kepada hasil UKG yang diterima guru. "UKG yang sudah ada
akan dilihat, siapa yang bagus dan tidak, sehingga dapat kami jadikan
diagnostik, mereka tidak bagusnya di mana," ujarnya.
Selain
itu, Dirjen Pranata mengatakan, hasil UKG pun akan berfungsi sebagai tes
penempatan pelatihan kompetensi guru.
"Kami
akan menggunakan peningkatan kompetensi berkelanjutan yaitu guru akan dilatih
sesuai dengan klaster kemampuan guru. Tadinya sudah ada empat klaster, seperti
pelatihan dasar, menengah, lanjut dan tinggi. Kita perbaiki bisa saja sepuluh
klaster, berdasarkan kompetensi guru itu," pungkasnya. (esy/jpnn)
0 Response to "Ditjen GTK Kemdikbud Akan Mengkaji Ulang Sertifikasi Guru / Pendidik"
Post a Comment