Sahabat
Edukasi yang berbahagia….
Lembaran
kunci jawaban ujian nasional (UN) yang ditemukan oleh Ombudsman di Medan,
Sumatera Utara dipastikan bukan kunci jawaban yang dibuat oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penilaian
Pendidikan (Puspendik) Nizam, pada konferensi pers yang berlangsung di Posko
Pengaduan UN Kantor Kemendikbud, Rabu (06/05/2015).
“Kunci jawaban UN baru di-generate setelah
ujian selesai. Ketika lembar jawaban ujian nasional telah selesai dipindai
semua untuk keperluan scoring,”
kata Nizam.
Nizam
mengatakan, kunci jawaban UN sengaja belum di-generate sebelum atau ketika
ujian sedang berlangsung. Hal tersebut, kata dia, bagian dari pengamanan. Nizam
memastikan bahwa kunci jawaban yang ditemukan oleh Ombudsman di Medan adalah
kunci jawaban palsu yang ditengarai disebar oleh pihak yang tidak bertanggung
jawab untuk tujuan tertentu.
Menyikapi
temuan Ombudsman ini pula, kata Nizam, lembar kunci jawaban tersebut telah
dilaporkan ke pihak yang berwajib untuk diusut. Dari Kemendikbud sendiri,
setiap ada laporan dari masyarakat akan dilakukan pendalaman ke lapangan untuk
mendapatkan bukti-bukti akurat.
Pada
kesempatan yang sama Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang)
Kemendikbud Dadang Sudiyarto mengatakan, untuk mencegah dan menindak bila
terjadi kecurangan UN, Kemendikbud menerjunkan tim Inspektorat Jenderal dan tim
pemantau yang berasal dari panitia pusat UN. “Kami melakukan prevensi agar
kecurangan bisa dihindari, dan bila telah terjadi maka dampak bisa
diminimalisasi,” katanya.
Selain
Kemendikbud, Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara
UN juga melakukan monitoring pelaksanaan UN di seluruh provinsi. Terkait dengan
temuan dan laporan dugaan kecurangan, BSNP hari ini (6/5/2015) juga telah
mengeluarkan surat edaran pada seluruh Kepala Dinas Pendidikan seluruh provinsi
yang antara lain berisi: “Bila ada
indikasi kecurangan maka pihak yang berkepentingan dapat diperbolehkan masuk ke
ruang ujian".
Ketua
BSNP Zaenal Hasibuan mengatakan, kewenangan memasuki ruang ujian bisa diberikan
jika ada indikasi kecurangan atau penyimpangan dari POS UN. Pihak yang memiliki
kewenangan memasuki ruang ujian selain pengawas ruang dan peserta UN adalah
pihak yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya sedang melakukan pemantauan
pelaksanaan UN.
“Di
antaranya adalah Panitia UN tingkat pusat/provinsi/kabupaten/kota/satuan
pendidikan, dan instansi terkait lainnya,” katanya. Kewenangan tersebut
mengutip surat edaran BSNP nomor: 0060/SDAR/BSNP/V/2015. (Aline Rogeleonick)
0 Response to "Kunci Jawaban UN Tahun 2015 Baru Di-"Generate" Setelah Pemindaian LJUN Selesai Untuk Proses Penilaian"
Post a Comment