Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Seperti
halnya informasi sebelumnya tentang adanya sistem kenaikan pangkat otomatis
bagi seluruh PNS baik yang struktural maupun PNS fungsional termasuk juga bagi
PNS guru.
Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat
pegawai negeri sipil (PNS). BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara
otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti
yang diterapkan selama ini.
Kepala
BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural
dan juga PNS fungsional seperti guru. “Aturan
ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS),” ucap Bima ketika ditemui
usai pelantikan jabatan kepala BKN di Kantor BKN, Jakarta, Jumat (15/5).
Namun
demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan
pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap
harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. “Harus membuktikan angka
kreditnya bisa memadai,” katanya.
Selain
itu, Bima saat ini juga sedang mengumpulkan data guru yang sudah 4 tahun namun
belum naik pangkat. Bima akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya
pangkat guru tersebut. “Apakah angka
kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang
dia harus mengumpulkan kredit itu,” tegasnya.
Bima
meminta kepada guru PNS agar meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka
kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan memberikan tenggat waktu
untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain
sebagainya. Bima juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian
Pendidikan dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru. “Hanya saja punya batas waktu untuk
mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya
berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan
Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil,”
tutupnya.
Sebelumnya,
Bima menyebut akan menggunakan aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS yang
secara otomatis tiap 4 tahun. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka
mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk
mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar
nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Dengan
demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku
pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau
tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya.
Menurut Bima, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD
untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan. “Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun.
Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidak perlu lagi repot mengusulkan,
apalagi mengalami keterlambatan,” yakinnya.
Ke
depan, BKN akan mengirimkan daftar nama
PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Pun
demikian untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya
setahun sebelum waktu berlakunya.
Dengan
demikian, Setidaknya PNS bersangkutan
bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat
maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai
kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat
hari jatuh temponya.
0 Response to "Kenaikan Pangkat Otomatis PNS Juga Berlaku Untuk Fungsional Guru"
Post a Comment