Sahabat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia…
Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan
dalam satu tahun, serta diberikan kepada guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di
bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS jenjang Pendidikan Dasar serta
pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi terhitung
mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus
sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK
Pendidikan Dasar diberikan kepada penerima yang telah ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi
guru yang melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kriteria penerima tunjangan profesi melalui DIPA Direktorat
Pembinaan PTK Pendidikan Dasar tahun 2015:
1.
Guru Tetap Bukan PNS yang diangkat oleh Kepala Daerah yang
dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh Bupati/Walikota/Gubernur atau pejabat
yang diberi kewenangan oleh Bupati/Walikota/Gubernur yang masih berlaku dan
pembiayaannya dibebankan pada APBD atau Guru Tetap Yayasan yang dibuktikan
dengan SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan, dan mengajar pada satuan pendidikan
di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan
agama;
2.
Guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi;
3.
Pengawas Satuan Pendidikan dan Pengawas Matapelajaran jenjang
pendidikan dasar
4.
Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi
satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru yang
bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
5.
Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6.
Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yaitu pada awal tahun
2016, bagi satuan pendidikan yang hanya memiliki satu rombongan belajar pada
tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk
SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
7.
Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di
rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum
Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
8.
Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat)
jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
9.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila
guru:
a.
Mengajar pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan
Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester
kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran
tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24
(dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan
melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi
Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK
yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun
2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015
b.
Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar
paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu yang sesuai dengan sertifikat
pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi
kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
c.
Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan,
mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau
membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan
yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor, untuk jumlah wakil
kepala satuan pendidikan jenjang pendidikan SMP adalah sebagai berikut.
i.
1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii.
10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii.
≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d.
Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang
SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program
keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya,
mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Pengangkatan
tugas tambahan pada huruf d ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala
dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dengan mengacu pada persyaratan yang telah
ditentukan dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2008 tentang standar tenaga
perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan
jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari
satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta
memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat
mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.
e.
Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit
150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan,
dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
f.
Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit
6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus dapat berasal dari
SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru
pembimbing khusus.
g.
Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang
daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Penetapan daerah khusus ini menggunakan data dari Kementerian Pembangunan Desa
Tertinggal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
h.
Bertugas pada satuan pendidikan khusus, dimana peserta didiknya
memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan
fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan
bakat istimewa.
i.
Bertugas pada sekolah kecil (unit sekolah baru yang memenuhi
persyaratan pendirian sekolah baru dengan jangka waktu yang dipersyaratkan),
sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian
sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak
berada di daerah khusus, dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, maka agar tetap tunjangan profesinya dibayarkan, guru tersebut
harus melakukan kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti
dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh
Pemerintah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota.
j.
Bertugas atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, yaitu guru
yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri dan guru yang ditugaskan menjadi
guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara.
k.
Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian
langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik
dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang
dibutuhkan.
10.
Belum pensiun.
11.
Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
12.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan
pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
13.
Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
14.
Khusus bagi guru PNS di bawah binaan pemerintah provinsi, dalam
pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri,
Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011,
SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang
Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki
sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang
dan/atau antarmata pelajaran masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2
(dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi
persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV
Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, yang
dibuktikan:
a.
Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang alihtugas antarsatuan
pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran dalam rangka Penataan dan
Pemerataan Guru PNS berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh
Provinsi/kabupaten/kota; dan
b.
Surat keterangan pembagian tugas mengajar yang diterbitkan oleh
satuan pendidikan tempat mengajar yang baru dan disahkan oleh dinas pendidikan
setempat
15.
Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alihtugas
dan surat keterangan pembagian tugas mengajar sebagaimana dimaksud pada angka
14 kepada Direktorat Pembinaan PTK Dasar. Tunjangan profesi bagi guru yang
dipindahtugaskan antarkabupaten/kota pada tahun berjalan tetap menjadi
tanggungan Kabupaten/kota sesuai terbitnya SK. Pada tahun berikutnya menjadi
tanggungan kabupaten/kota yang baru.
16.
Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 sampai dengan tahun 2011
terjadi perubahan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun
2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen
Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian
Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka
untuk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi)
nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian
(Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan setelah tahun 2009 yang sudah
ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan
Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
17.
Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status
kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan
profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan
memenuhi persyaratan lainnya.
18.
Ketentuan bagi pengawas adalah sebagai berikut.
a. Pengawas TK melaksanakan tugas pengawasan akademik dan
manajerial untuk TK, Pengawas SD melaksanakan tugas pengawasan akademik dan
manajerial untuk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel melaksanakan
tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata
pelajaran, dalam melaksanakan tugas kepengawasannya, wajib memiliki sertifikat
pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
1)
Pengawas TK/RA melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10
satuan pendidikan tingkat TK/RA.
2)
Pengawas SD/MI melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10
satuan pendidikan tingkat SD/MI, termasuk tugas pengawasan terhadap guru agama
dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
3)
Pengawas mata pelajaran di SMP/MTs dapat memenuhi beban kerja
tugas pengawasan di SMA/MA dan/atau SMK/MAK pada mata pelajaran yang sama dan
sebaliknya.
4)
Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan tugas
pengawasan paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit
40 (empat puluh) guru; dalam hal tidak mencukupi satuan pendidikan, maka
pengawas satuan pendidikan yang belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yang
menjadi binaannya, dapat memenuhi kekurangan tersebut dengan melakukan
pembinaan guru sesuai dengan latar belakang bidang pendidikan/ sertifikat
pendidik yang dimilikinya. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah
guru adalah 1:6.
5)
Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan tugas pengawasan paling
sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru termasuk guru
pembimbing khusus, baik yang ada di SLB maupun sekolah inklusi. Adapun
ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
6)
Pengawas Bimbingan dan Konseling melaksanakan tugas pengawasan
paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling.
7)
Pengawas Sekolah yang bertugas di daerah khusus melaksanakan tugas
pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang
satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru. Adapun ekuivalensi satuan
pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:3.
8)
Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu
kecamatan/kabupaten yang terdapat desa tertinggalnya sehingga jumlah satuan
pendidikan yang dibina paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan tidak
terdapat pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap mendapat tunjangan
profesi.
9)
Pengawas Sekolah wajib melakukan verifikasi terhadap hasil
penilaian kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya.
b.
Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah adalah guru yang
memiliki jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan
peraturan perundangundangan).
19.
Bagi Satuan Pendidikan yang menggunakan Kurikulum Tahun 2006 dapat
menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik
dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap
penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah
maksimal 4 (empat) jam/minggu.
20.
Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang menggunakan
Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut.
a.
Guru kelas/guru matapelajaran yang melaksanakan tugas tambahan
sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar)
dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam
pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembina
pramuka di kegiatan ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan adalah
sebagai berikut.
Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b.
Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No.
29277/J/LL/2014 Tanggal 25 November 2014 mengenai Jenis dan Sertifikat Pendidik
Guru Pengampu Mata Pelajaran Kurikulum 2013:
Guru SMP yang
bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu matapelajaran prakarya di
SMP.
Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar
matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA dengan syarat sudah mengikuti
pelatihan penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan pada instansi yang
ditunjuk oleh Pemerintah.
Guru yang mengajar rumpun
mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK beban kerjanya dihitung
berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya
c.
Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan
muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban
belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber
daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan
beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
d.
Bertugas sebagai guru TIK/KKPI memberikan layanan kepada paling
sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan
pendidikan, bagi satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013. Jumlah
peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 peserta didik.
e.
Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala
sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per
minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
f.
Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Wakil
Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang melaksanakan
Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing
paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.
g.
Bagi Satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar yang menggunakan
Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan
belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor
lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan
Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi Mata pelajaran Agama
dan Penjasorkes.
h.
Bagi Satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang menggunakan
Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan
belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor
lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan
Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
i.
Guru memiliki hasil penilaian kinerja guru. Dalam masa transisi,
sampai dengan akhir tahun 2015, tunjangan profesi diberikan bagi guru tanpa
memperhitungkan nilai dari hasil penilaian kinerja guru dan instrumen sesuai
dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Bagi guru yang telah melaksanakan
penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil penilaian kinerja gurunya
dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya pada awal tahun 2015. Bagi guru yang belum pernah melaksanakan
penilaian kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian
formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Buku
Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional.
Hasil penilaian kinerja guru
sumatif tahun 2014 atau penilaian kinerja guru formatif tahun 2015 inilah yang
menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran tunjangan
profesi tahun 2015. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui adalah hasil
penilaian yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Untuk tahun-tahun berikutnya, guru
wajib meningkatkan hasil penilaian kinerja sumatif tahun 2015 karena mulai
tahun 2016 tunjangan profesi akan diberikan bagi guru dengan hasil penilaian
kinerja guru minimal baik. Mekanisme verifikasi hasil penilaian kinerja guru
adalah pengawas memverifikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru yang
menjadi binaannya, mengentrikan hasilnya melalui aplikasi SIMPAK, dan
melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
0 Response to "Syarat / Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru / Pendidik Tahun 2015"
Post a Comment