Sahabat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia…
Berikut links download Juknis Pembayaran TPP (Tunjangan Profesi Pendidik)
melalui DIPA P2TK Dikdas di tahun anggaran 2015 yang admin share dari situs Ditjen Dikdas Kemdikbud RI.
Sebagaimana disampaikan Direktur Ditjen
Dikdas, Bpk. Sumarna Surapranata, Ph.D pada Juknis tersebut bahwasannya pada
tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan
tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah.
Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan
guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi
dibayarkan melalui pusat. Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran
tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Dit. Pembinaan PTK Dikdas dilakukan
dengan cara sistem digital (Dapodik).
Ruang lingkup Petunjuk Teknis pembayaran tunjangan profesi bagi
guru PNS Jenjang Pendidikan Dikdas di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS
Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di
bawah binaan Provinsi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dikdas
meliputi: kriteria guru penerima
tunjangan profesi, pembayaran tunjangan profesi, jadwal pelaksanaan program;
mutasi, pembatalan, dan penghentian pembayaran tunjangan profesi; pengendalian,
pengawasan, dan pelaporan, serta sanksi atas pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Download selengkapnya Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
jenjang Dikdas tahun 2015 selengkapnya pada links berikut… Semoga bermanfaat
dan terimakasih…. Salam Edukasi...!
0 Response to "Petunjuk Teknis / Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru / Pendidik Tahun 2015"
Post a Comment