Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menegaskan
bahwa Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagaimana diketahui standar tersebut meliputi Standar Isi, Standar Kompetensi
Lulusan, Standar Proses, Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan
Standar Penilaian Pendidikan.
Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bertugas membantu Menteri dalam
mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan.
Dalam
kaitan itulah pada tahun anggaran 2006, BSNP telah mengembangkan Standar Isi
dan Standar Kompetensi Lulusan dan telah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Nomor
23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar
dan menengah.
A. Pengertian
Standar
penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Sedangkan penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Ulangan
adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan,
melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta
didik.
Ulangan
harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau
lebih. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik
untuk mengukur pencapaian ompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9
minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Ulangan
akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. Ulangan
kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester
genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir
semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan
ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester
tersebut.
Ujian
sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik
yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi
belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek
kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur
dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
Ujian
Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian
Standar Nasional Pendidikan.
Kriteria
ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang
ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan
untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan
nilai batas ambang kompetensi.
B. Prinsip Penilaian
Penilaian
hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
sahih, berarti penilaian
didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.
objektif, berarti penilaian
didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi
subjektivitas penilai.
3.
adil, berarti penilaian
tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta
perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial
ekonomi, dan gender.
4.
terpadu, berarti penilaian
oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan
pembelajaran.
5.
terbuka, berarti prosedur penilaian,
kriteria penilaian,
6.
menyeluruh dan
berkesinambungan,
berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan
menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan
kemampuan peserta didik.
7.
sistematis, berarti penilaian
dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkahlangkah baku.
8.
beracuan kriteria, berarti penilaian
didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9.
akuntabel, berarti penilaian
dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
C. Teknik dan
Instrumen Penilaian
1.
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes,
observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan
karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2.
Teknik
tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3.
Teknik
observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di
luar kegiatan pembelajaran.
4.
Teknik
penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah
dan/atau proyek.
5.
Instrumen
penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a)
substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi,
adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang
digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta
komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
6.
Instrumen
penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian
sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta
memiliki bukti validitas empirik.
7.
Instrumen
penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan
substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empiric serta
menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan
antartahun.
D. Mekanisme dan
Prosedur Penilaian
1.
Penilaian
hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh
pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2.
Perancangan
strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang
penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3.
Ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan
oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4.
Penilaian
hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif
dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan
oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh
pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan
dari satuan pendidikan.
5.
Penilaian
akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata
pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan
kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian
oleh pendidik.
6.
Penilaian
akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan
oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian
oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.
7.
Kegiatan
ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi
ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan
menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e)
melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
8.
Penilaian
akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa
kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari
pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
9.
Penilaian
kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai
warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai
luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari
penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru
pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata
pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
10.
Penilaian
mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang
relevan.
11.
Keikutsertaan
dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang
ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.
12.
Hasil
ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan
harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti
pembelajaran remedi.
13.
Hasil
penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu
nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan
belajar.
14.
Kegiatan
penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang
diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN.
15.
UN
diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama
dengan instansi terkait.
16.
Hasil
UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan
dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
17.
Hasil
analisis data UN disampaikan kepada pihakpihak yang berkepentingan untuk
pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian
bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
E. Penilaian oleh
Pendidik
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk
memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan
efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai
berikut:
1.
menginformasikan
silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian
pada awal semester.
2.
mengembangkan
indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat
menyusun silabus mata pelajaran.
3.
mengembangkan
instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
4.
melaksanakan
tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5.
mengolah
hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar
peserta didik.
6.
mengembalikan
hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang
mendidik.
7.
memanfaatkan
hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
8.
melaporkan
hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan
satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai
deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
9.
melaporkan
hasil penilaian akhlak kepada guru
Pendidikan
Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan
sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian
peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.
F. Penilaian oleh
Satuan Pendidikan
Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian
kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi
kegiatan sebagai berikut:
1.
menentukan
KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik,
karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan
pendidik.
2.
mengkoordinasikan
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3.
menentukan
kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket
melalui rapat dewan pendidik.
4.
menentukan
kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem
kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
5.
menentukan
nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran
pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan
mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
6.
menentukan
nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan
pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian
sekolah/madrasah.
7.
menyelenggarakan
ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian
sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan
pendidikan penyelenggara UN.
8.
melaporkan
hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap
akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan
pendidikan.
9.
melaporkan
pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan
kabupaten/kota.
10.
menentukan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik
sesuai dengan kriteria:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
- memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
- lulus ujian sekolah/madrasah.
- lulus UN.
11.
menerbitkan
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang
mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
12.
menerbitkan
ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan
pendidikan penyelenggara UN.
G. Penilaian oleh
Pemerintah
1.
Penilaian
hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk
menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.
UN
didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta
pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
3.
Dalam
rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan
pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan
hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.
4.
Hasil
UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada
satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
5.
Hasil
UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta
didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
6.
Hasil
UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri
berdasarkan rekomendasi BSNP.
Download
Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan selengkapnya,
silahkan klik pada links berikut.
Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Response to "Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan"
Post a Comment