Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Undang-Undang
Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau
UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic
law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
UUD
1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember
1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat), dan
sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5
Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi
oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada
kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen),
yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia.
Sebelum
dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37
pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat
dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal
Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah
dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3
pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam
Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, sebagai Naskah Perbantuan dan
Kompilasi Tanpa Ada Opini. Berikut isi Pembukaan UUD 1945 selengkapnya :
Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian
isi teks / naskah Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Response to "Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"
Post a Comment